Logo Lintasterkini

Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata Dilaporkan ke KPK

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 03 September 2024 13:00

ilustrasi_Dugaan korupsi gas air mata
ilustrasi_Dugaan korupsi gas air mata

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan alat pelontar gas air mata (pepper projectile launcher) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dugaan korupsi pengadaan gas air mata ini ditujukan kepada institusi kepolisian, dengan dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 17 lembaga, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Pers, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), PSHK, KontraS, ICJR, dan Greenpeace, telah mengajukan laporan ke KPK.

Dilansir dari tempo.co, Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan tindak korupsi yang melibatkan bagian pengadaan barang dan jasa di kepolisian.

Menurut Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, terdapat tiga potensi penyimpangan dalam pengadaan alat ini: persekongkolan tender yang mengarah pada merek tertentu, indikasi mark up atau penggelembungan harga, dan kemungkinan bahwa pemenang tender memiliki relasi dengan aparat kepolisian. Sunaryanto juga mengungkapkan adanya perbedaan harga signifikan antara pengadaan tahun 2022 dan 2023, dengan dugaan mark up mencapai Rp 26 miliar.

Sunaryanto menekankan pentingnya penanganan cepat oleh KPK, mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari pajak masyarakat. “Ironis jika masyarakat membayar pajak untuk pengadaan alat keamanan, namun malah mengalami dampak negatif dari penggunaan gas air mata,” ujarnya.

Muhammad Isnur menambahkan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawasi tindakan aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan bahwa penggunaan gas air mata seharusnya tidak lagi diterapkan karena berbahaya dan tidak pernah diaudit secara memadai. “Penggunaan gas air mata sering kali berdampak negatif, termasuk kematian, dan banyak negara telah melarang penggunaannya,” kata Isnur. (*)

 Komentar

 Terbaru

News23 Oktober 2024 22:03
Pelayanan SIM di Makassar Semakin Baik, Kapolrestabes: Cepat dan Tidak Ribet
Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Makassar semakin mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Hal ini tak lepas dari...
Peristiwa23 Oktober 2024 20:42
Lansia Meregang Nyawa Usai Kecelakaan di Jalan Talasalapang
Sebuah kecelakaan tragis menimpa seorang lansia terjadi di wilayah Polrestabes Makassar pada Rabu (23/10/2024). Kecelakaan yang melibatkan sepeda moto...
Hukum & Kriminal23 Oktober 2024 20:26
Pelaku Penganiayaan Tukang Parkir di Makassar Ditangkap di Enrekang
Seorang pelaku penganiayaan terhadap tukang parkir di Jalan Pendidikan, Makassar, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Kabupaten Enrekang pada ...
Nasional23 Oktober 2024 20:04
Peringatan Pertama Sekkab Mayor Teddy kepada Para Menteri Melalui Grup WhatsApp
Belum cukup seminggu menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Sekkab), Mayor Teddy Indra Wijaya telah mengambil langkah berani dengan memberikan peringata...