Logo Lintasterkini

Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata Dilaporkan ke KPK

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 03 September 2024 13:00

ilustrasi_Dugaan korupsi gas air mata
ilustrasi_Dugaan korupsi gas air mata

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan alat pelontar gas air mata (pepper projectile launcher) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dugaan korupsi pengadaan gas air mata ini ditujukan kepada institusi kepolisian, dengan dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 17 lembaga, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Pers, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), PSHK, KontraS, ICJR, dan Greenpeace, telah mengajukan laporan ke KPK.

Dilansir dari tempo.co, Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan tindak korupsi yang melibatkan bagian pengadaan barang dan jasa di kepolisian.

Menurut Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, terdapat tiga potensi penyimpangan dalam pengadaan alat ini: persekongkolan tender yang mengarah pada merek tertentu, indikasi mark up atau penggelembungan harga, dan kemungkinan bahwa pemenang tender memiliki relasi dengan aparat kepolisian. Sunaryanto juga mengungkapkan adanya perbedaan harga signifikan antara pengadaan tahun 2022 dan 2023, dengan dugaan mark up mencapai Rp 26 miliar.

Sunaryanto menekankan pentingnya penanganan cepat oleh KPK, mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari pajak masyarakat. “Ironis jika masyarakat membayar pajak untuk pengadaan alat keamanan, namun malah mengalami dampak negatif dari penggunaan gas air mata,” ujarnya.

Muhammad Isnur menambahkan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawasi tindakan aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan bahwa penggunaan gas air mata seharusnya tidak lagi diterapkan karena berbahaya dan tidak pernah diaudit secara memadai. “Penggunaan gas air mata sering kali berdampak negatif, termasuk kematian, dan banyak negara telah melarang penggunaannya,” kata Isnur. (*)

 Komentar

 Terbaru

News14 Oktober 2025 10:06
Propam Periksa AKP Ramli Pemilik Rubicon Berpelat Palsu, Pengamat: Polisi Harus Jadi Teladan Etika Publik
MAKASSAR — Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar memastikan telah memeriksa AKP Ramli, setelah video mobil mewah jenis Jeep Rub...
News14 Oktober 2025 09:54
Perumda Parkir Makassar Raya Hadiri Rapat Koordinasi Penataan Parkir dan Kendaraan Ojol di Sekitar Mall MP
MAKASSAR – Dalam upaya mewujudkan kawasan parkir yang tertib, aman, dan nyaman di wilayah pusat kota, jajaran Perumda Parkir Makassar Raya menghadir...
Ekonomi & Bisnis14 Oktober 2025 07:36
Indosat Ooredoo Hutchison Jawab Kebutuhan Talenta Digital Lewat Kelas AI Gratis di IDCamp 2025
JAKARTA – Perkembangan kecerdasan artifisial (AI) tengah mengubah cara dunia bekerja, menciptakan peluang ekonomi baru, sekaligus menuntut lahir...
Ekonomi & Bisnis13 Oktober 2025 23:19
Hotel Gammara Makassar Adakan Lomba Mewarnai & Dekorasi Cupcake 
MAKASSAR – Gammara Hotel Makassar  Dalam rangka menumbuhkan semangat kreativitas dan imajinasi anak-anak di Kota Makassar, Hotel Gammara Makassar m...