Logo Lintasterkini

Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata Dilaporkan ke KPK

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 03 September 2024 13:00

ilustrasi_Dugaan korupsi gas air mata
ilustrasi_Dugaan korupsi gas air mata

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan alat pelontar gas air mata (pepper projectile launcher) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dugaan korupsi pengadaan gas air mata ini ditujukan kepada institusi kepolisian, dengan dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 17 lembaga, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Pers, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), PSHK, KontraS, ICJR, dan Greenpeace, telah mengajukan laporan ke KPK.

Dilansir dari tempo.co, Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan tindak korupsi yang melibatkan bagian pengadaan barang dan jasa di kepolisian.

Menurut Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, terdapat tiga potensi penyimpangan dalam pengadaan alat ini: persekongkolan tender yang mengarah pada merek tertentu, indikasi mark up atau penggelembungan harga, dan kemungkinan bahwa pemenang tender memiliki relasi dengan aparat kepolisian. Sunaryanto juga mengungkapkan adanya perbedaan harga signifikan antara pengadaan tahun 2022 dan 2023, dengan dugaan mark up mencapai Rp 26 miliar.

Sunaryanto menekankan pentingnya penanganan cepat oleh KPK, mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari pajak masyarakat. “Ironis jika masyarakat membayar pajak untuk pengadaan alat keamanan, namun malah mengalami dampak negatif dari penggunaan gas air mata,” ujarnya.

Muhammad Isnur menambahkan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawasi tindakan aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan bahwa penggunaan gas air mata seharusnya tidak lagi diterapkan karena berbahaya dan tidak pernah diaudit secara memadai. “Penggunaan gas air mata sering kali berdampak negatif, termasuk kematian, dan banyak negara telah melarang penggunaannya,” kata Isnur. (*)

 Komentar

 Terbaru

News21 Juni 2025 10:42
Korlantas Temukan Truk ODOL Saat Sosialisasi di Jembatan Timbang Maccopa Kabupaten Maros Sulsel
MAROS – Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri menemukan sejumlah truk pelanggar overdimensi dan overload (ODOL) saat menggelar sosi...
Peristiwa21 Juni 2025 08:48
KLM Asia Mulia Tenggelam di Perairan Bantaeng, Tiga Orang ABK Dalam Pencarian
MAKASSAR – KLM Asia Mulia tenggelam pada dini hari Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 wita. Kapal ini berpenumpang 8 orang dan bermuatan 57...
Ekonomi & Bisnis20 Juni 2025 20:16
Bukit Baruga Komitmen Wujudkan Lingkungan Asri melalui Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
MAKASSAR – Bukit Baruga, pengembang properti terkemuka di Makassar, menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan hunian yang sehat, nyama...
Ekonomi & Bisnis20 Juni 2025 18:37
Musim Liburan Sekolah, Vasaka Hotel Makassar Kolaborasi dengan Timezone
MAKASSAR – Menyambut liburan sekolah, Vasaka Hotel Makassar menghadirkan penawaran istimewa bagi keluarga yang ingin menikmati liburan menyenang...