Logo Lintasterkini

Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata Dilaporkan ke KPK

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 03 September 2024 13:00

ilustrasi_Dugaan korupsi gas air mata
ilustrasi_Dugaan korupsi gas air mata

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan alat pelontar gas air mata (pepper projectile launcher) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dugaan korupsi pengadaan gas air mata ini ditujukan kepada institusi kepolisian, dengan dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 17 lembaga, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Pers, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), PSHK, KontraS, ICJR, dan Greenpeace, telah mengajukan laporan ke KPK.

Dilansir dari tempo.co, Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan tindak korupsi yang melibatkan bagian pengadaan barang dan jasa di kepolisian.

Menurut Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, terdapat tiga potensi penyimpangan dalam pengadaan alat ini: persekongkolan tender yang mengarah pada merek tertentu, indikasi mark up atau penggelembungan harga, dan kemungkinan bahwa pemenang tender memiliki relasi dengan aparat kepolisian. Sunaryanto juga mengungkapkan adanya perbedaan harga signifikan antara pengadaan tahun 2022 dan 2023, dengan dugaan mark up mencapai Rp 26 miliar.

Sunaryanto menekankan pentingnya penanganan cepat oleh KPK, mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari pajak masyarakat. “Ironis jika masyarakat membayar pajak untuk pengadaan alat keamanan, namun malah mengalami dampak negatif dari penggunaan gas air mata,” ujarnya.

Muhammad Isnur menambahkan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawasi tindakan aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan bahwa penggunaan gas air mata seharusnya tidak lagi diterapkan karena berbahaya dan tidak pernah diaudit secara memadai. “Penggunaan gas air mata sering kali berdampak negatif, termasuk kematian, dan banyak negara telah melarang penggunaannya,” kata Isnur. (*)

 Komentar

 Terbaru

Pemerintahan09 November 2024 18:31
Resmikan Kampoeng Eropa Malino, Bupati Adnan Sebut Mampu Tingkatkan Kunjungan Wisatawan di Gowa
GOWA – Satu lagi destinasi wisata baru yang hadir di Kabupaten Gowa yang dipercaya mampu menjadi daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke Kabupa...
Ekonomi & Bisnis09 November 2024 17:33
Aplikasi SIPENA Inovasi Aksi Perubahan Dalam PKP Angkatan XIX
MAKASSAR – Aplikasi SIPENA yang merupakan Inovasi Aksi Perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan XIX oleh Reformer Sri Must...
News09 November 2024 14:53
Berkat Bantuan Pemprov Sulsel di Era Andi Sudirman, Warga Selayar di 6 Pulau Dapat Fasilitas Arsinum
SELAYAR – Sejumlah pembangunan Andi Sudirman Sulaiman telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar. Baik pembangunan i...
News09 November 2024 14:47
Duta Pemuda 2024, Dispora Minta Peserta Penuhi 3 Kriteria Jika Ingin Juara
MAKASSAR  – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar memberi kesempatan kepada 30 pemuda bergabung dalam Duta Pemuda 2024. Kegiatan in...