Logo Lintasterkini

Di Tunisia, Pemerkosa Bisa Dibebaskan Asalkan Nikahi Korban

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Selasa, 20 Desember 2016 14:47

Ilustrasi.
Ilustrasi.

LINTASTERKINI.COM – Pengadilan Tunisia mengabulkan pernikahan bocah perempuan 13 tahun dengan laki-laki 20 tahun yang memperkosanya hingga hamil. Pernikahaan atara bocah dan kakak iparnya itu terjadi di Kef, sebelah barat laut Tunisia.

Orangtua korban hadir dalam acara itu berusaha menggagalkan pernikahan mereka, seperti dilansir koran the Daily Mail, Senin (19/12/2016). Hakim menyetujui pernikahan mereka berdasarkan pasal 227 dalam hukum pidana Tunisia yang menyebutkan hubungan seks dengan gadis di bawah umur 15 tahun diancam 15 tahun penjara, tapi pelaku bisa dibebaskan jika menikahi korbannya.

“Dalam kasus tersebut, hakim hanya mematuhi aturan hukum, pasal yang sudah kuno,” kata seorang rekan si hakim kepada stasiun televisi CNN.

Putusan hakim itu menuai perdebatan di Tunisia. Puluhan warga menggelar unjuk rasa di luar gedung parlemen Rabu lalu menentang pasal 227 dan mengatakan pasal itu harus dicabut.

Perdana Menteri Tunisia Yusuf Chahed Jumat kemarin mengatakan dia ingin mengubah pasal itu.

“Negara kita tidak bisa lagi menggunakan pasal kuno yang tidak membawa semangat kebebasan dan hak asasi,” ujar perdana menteri 41 tahun itu. (*)

(Sumber : merdeka.com)

 Komentar

 Terbaru

News14 Juli 2025 21:30
Bupati Gowa Apresiasi Kerja Dinas Lingkungan Hidup di Beautiful Malino 2025, Azhari Azis: Bangun Kolaborasi dengan Tim Kecamatan
GOWA – Perhelatan akbar Beautiful Malino 2025 yang dinilai banyak pihak terbilang sukses, rupanya berdampak pada kerja Dinas Lingkungan Hidup Ka...
News14 Juli 2025 15:24
Najelaa Shihab Hadir di Sidrap, Soroti Urgensi Peran Berbagai Pihak untuk Pendidikan
MAKASSAR – Najelaa Shihab, pendiri Guru Belajar Foundation, hadir pada hari pertama penyelenggaraan Temu Pendidik Nusantara XII (TPN XII) di Kab...
News14 Juli 2025 15:04
OJK Gelar Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah se-Sulsebar Tahun 2025
MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPA...
News14 Juli 2025 12:38
Mahasiswa KPI UIN Alauddin Pamerkan Karya Artikel Berita, Dekan FDK Beri Apresiasi
MAKASSAR  – Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) UIN Alauddin Makassar membuat artikel berita. Artikel yang di buat merupakan karya yang ...