MAKASSAR – Seorang pemuda bernama Aldi (19), warga jalan Swadaya, Kabupaten Gowa yang merupakan residivis terkait kasus kepemilikan senjata tajam diringkus aparat Tim Resmob Unit Reskrim Polsekta Makassar, Rabu (20/1/2016), sekira pukul 05.00 Wita.
Ia diamankan setelah baru saja melakukan aksi pencurian di Mesjid Alauddin, jalan Veteran Utara no 220 C, Kota Makassar.
Pelaku diamankan oleh warga, setelah melakukan aksi pencurian barang milik salah seorang jamaah mesjid yang sedang melaksanakan ibadah shalat subuh. Meski sudah diamankan, namun beberapa warga lainnya secara spontan tetap melakukan aksi main hakim sendiri.
Baca Juga :
Pelaku akhirnya berhasil diselamatkan oleh petugas Polsek Makassar dan langsung digelandang ke kantor Mapolsekta Makassar guna pengembangan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit tas rangsel warna hitam, 3 unit Hp merk Nexcom warna hitam, 1 lembar baju pria dan 1 lembar kain sarung dan handuk.
Kuat dugaan pelaku kerap melakukan aksi yang serupa di beberapa mesjid dalam wilayah hukum Polsek Makassar. Sejauh ini pihak aparat Tim Resmob Unit Reskrim Mapolsekta Makassar masih melakukan pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku. (*)


Komentar