PAREPARE – Seorang pelaku kasus narkotika berjaringan intermasional (Malaysia – Parepare) berinisial AI alias Cacci, Senin (20/3/2017), sekira pukul 18.00 Wita berhasil dibekuk tim gabungan. Tim gabungan ini dari unsur Kodim 1405 Mallusetasi dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.
Hal itu dibenarkan Komandan Kodim (Dandim) 1405/Mlts, Letkol Czi Syarifuddin Sara saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (21/3/2017). Dandim didampingi Kepala Tim BNNP Sulsel, Ipda Ronald.
Dandim 1405/Mlts, Letkol Czi Syarifuddin Sara dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi Komandan Unit Intel Kodim 1405/Mlts, Lettu Czi Zainuddin yang melaporkan bahwa diduga kuat ada narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan oleh pelaku AI alias Cacci di rumahnya, di Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Berdasarkan informasi itu, Senin (20/3/2017) sekira pukul 18.00 Wita, Tim dari BNNP dengan Intel Kodim 1405/Mlts yang dipimpin Kompol Yan Max Tato Maulana (Kasi Intel BNNP) kemudian bergerak. Pelaku langsung diringkus, dan ternyata diketahui masuk dalam DPO BNNP Sulsel.
Baca Juga :
“Masalah narkoba sudah menjadi darurat nasional. Olehnya, kita semua dituntut harus bersinergi, baik TNI, Polri maupun BNN serta masyarakat dalam rangka memberantas peredaran narkoba,” tegas Syarifuddin.
Sememtara Ketua Tim BNN Sulsel, Ipda Ronald memberikan aplaus kepada jajaran Kodim 1405/Mlts yang mau bersinergi bersama pihaknya dalam membongkar jaringan peredaran narkoba.
“Bersama Intel Kodim 1405/Mlts, kita berhasil mendapatkan mengungkap kasus Narkoba dimana tersangkanya adalah DPO BNNP Sulsel yang merupakan pengedar berjaringan Internasional,” ungkap Ronald.
Dari pengungkapan tersebut, tim gabungan berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa Narkotika jenis Sabusabu yang jika dirupiahkan, harganya berkisar Rp250 juta. (*)
Komentar