BONE – Aparat kepolisian di Bone berhasil meringkus delapan terduga pelaku penganiayaan. Tujuh di antaranya masih di bawah umur.
Pelaku masing-masing, Ferdi (20), Rifki (16), Muh Rifaldi (16), Muh Rusaid (16), Arya (16), Muh Adiatma (16), Aditya Pratama (15), Ikbal (16).
“Di antara mereka, ada yang masih berstatus pelajar,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto dalam keterangan, Minggu (21/03/2021).
Baca Juga :
Lanjutnya, para pelaku kini ditahan di Mapolres Bone. Mereka mengakui perbuatannya. Telah menganiaya korban bernama Haerul (20).
Sebagaimana dalam laporannya, korban dianiaya pada 19 Maret 2021 belum lama ini. Tepatnya di Jalan Husain Jeddawi, Kecamatan Taneter Riattang Barat, Bone.
Meski begitu, belum diketahui persis motif kasus penganiayaan ini. Hanya saja sebelumnya, pelaku dan korban terlibat perkelahian.
“Awalnya korban lewat di TKP. Di depan rumah pelaku Ferdi, pelaku lainnya Adiatma dan Ikbal mengejar korba. Kemudian, Adiatma dan Ikbal mengajak korban berkelahi. Kemudian terjadi pengeroyokan melibatkan pelaku lainnya,” ungkap Kompol Suprianto menceritakan kronologi kejadian.
“Kasus ini masuk dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Kita serahkan prosesnya ke penyidik Polres Bone,” tutup Bos Jatanras Polda Sulsel ini. (*)
Komentar