Logo Lintasterkini

Proyek “Siluman” Dinas PUTR Sulsel Sudah Berjalan Sejak 2020

Andi
Andi

Rabu, 21 April 2021 16:28

Polisi berseragam lengkap di Kantor DInas PUTR Sulsel
Polisi berseragam lengkap di Kantor DInas PUTR Sulsel

MAKASSAR — Empat proyek “siluman” di Pemprov Sulsel ternyata sudah berjalan sejak 2020. Progresnya minim, sehingga dipaksakan berlanjut di 2021.

Kelanjutan proyek itu tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2021. Tetapi, sudah ada kontrak yang dibuat kepada para kontraktor untuk melanjutkan proyek tersebut tahun ini.

Empat proyek itu antara lain penanganan jalan ruas Burung-burung-Benteng Gajah-Carangki-Bantimurung sepanjang 2,5 km dengan anggaran Rp11, 4 miliar. Paket ini dimenangkan oleh PT Yabes Sarana Mandiri.

Kedua, ada juga proyek Jalan Solo Paneki dengan anggaran Rp22,9 miliar.

Dua paket lainnya berlokasi di kawasan Center Poin of Indonesia (CPI), yakni penanganan Jalan Kawasan CPI dengan anggaran Rp26,8 miliar oleh PT Tiga Bintang Groyasatana.

Kemudian jalur pedestrian Kawasan CPI yang dikerjakan oleh CV Sumber Reski Abadi senilai Rp1,4 miliar.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sari Pudjiastuti membenarkan hal itu. Empat paket proyek tersebut memang dianggarkan dan telah melewati tahapan tender pada tahun 2020.

Hanya saja, di 2021 proyek itu tidak lagi bisa ditender karena tidak masuk dalam DPA 2021.

“DPA adalah satu syarat atau dokumen yang harus dilaporkan pada saat pengumpulan tender, harus ada DPA nya. Kia tidak tender kalau tidak ada,” ucap Sari, Rabu (21/4/2021).

Kata Sari, seharusnya pekerjaan itu selesai di tahun 2020 sesuai kontrak. Kecuali dalam prosesnya ada kebijakan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memberi kesempatan jika pekerjaan tidak rampung jelang akhir tahun.

Biasanya, kontraktor diberi perpanjangan selama 50 hari kalender untuk menyelesaikan. Kebijakan itu diberikan untuk pekerjaan yang progresnya hampir rampung.

Sementara, kata Sari, proyek-proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagian besar tahun pelaksanaan kontrak tunggal.

“Kalau tahun Tunggal dia harus berkontrak dan melaksanakan kontrak itu di tahun tunggal itu,” sebutnya.

Lain halnya dengan proyek kontrak tunggal yang progresnya hanya 20-30 persen. Harus diputus kontrak.

“Karena biasakan yang dipertimbangkan asas manfaatnya, kalau sedikit mami selesai sayang kalau tidak dikasi kesempatan. Kalau yang rendah harus putus kontrak,” sebutnya.(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...