Logo Lintasterkini

Gaji ke-13 Cair Tanpa Tukin, Sama Seperti THR

Andi
Andi

Jumat, 21 Mei 2021 12:51

Ilustrasi/istimewa
Ilustrasi/istimewa

JAKARTA — Tunjangan kinerja (tukin) di setiap kementerian atau lembaga diminta melakukan penghematan belanja. Berdasarkan surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor: S-408/MK.02/2021.

Berdasarkan surat tertanggal 18 Mei 2021 itu, penghematan anggaran dilakukan sehubungan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN (PNS dan PPPK), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan, penghematan belanja dilakukan dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat, serta percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Dalam memenuhi kebutuhan belanja program PEN tersebut perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja Kementerian dan Lembaga tahun anggaran 2021. Ini juga untuk menjaga defisit APBN tahun anggaran 2021 sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable.

“Alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran surat,” tulisnya seperti dikutip, Jumat (21/5/2021).

Sumber penghematan belanja sendiri berasal dari Rupiah murni dan non Rupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR dan gaji ke-13.

Selanjutnya, Kementerian dan Lembaga diminta untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kemenkeu dalam hal ini Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.

“Sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kemenkeu,” katanya.

Terakhir, seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja Kementerian dan Lembaga tahun anggaran 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab serta terhindar dari KKN sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2021 mendatang namun tidak memperhitungkan tunjangan kinerja.

“Sama dengan THR tempo hari. Sebelumnya kan Menkeu telah mengumumkan bahwa THR dan gaji ke-13 dibayar namun tidak memperhitungkan tukin,” kata Rahayu dikutip JawaPos.com, Jumat (21/5/2021).

Rahayu mengatakan, hal ini sebagai tindak lanjut dari PP mengenai THR dan Gaji-13.

“Surat itu menegaskan bahwa atas alokasi tukin yang tidak dibayarkan agar Kementerian/Lembaga menyampaikan usul revisi atas penghematan belanja K/L TA 2021 dari alokasi tukin tersebut,” pungkasnya.(*)

 Komentar

 Terbaru

Peristiwa12 Januari 2026 18:09
Kapal Jolloro Sansel United JB 2023 yang Dicari Tim SAR Gabungan Ditemukan, 3 POB Selamat
SELAYAR – Proses pencarian Kapal Jolloro Sansel United JB 2023 yang dilakukan Tim SAR Gabungan akhirnya membuahkan hasil. Memasuki hari ketiga p...
Pemerintahan12 Januari 2026 18:00
Kunjungi IPA dan Kantor Perumda AM Tirta Jeneberang, Bupati Gowa Minta Peningkatan Layanan dan Kualitas Air Bersih
GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang melakukan peninjauan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pandang-Pandang dan Kantor Perumda AM Tirta Jene...
News12 Januari 2026 16:41
BPBD Sulsel Serahkan Bantuan Logistik Ke Pengungsi Banjir Kelurahan Katimbang
MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulsel menyalurkan bantuan logistik dari Gubernur...
Hukum & Kriminal12 Januari 2026 16:35
Polres Subang Ungkap Motif Pembunuhan Hengky Rumba, Pelaku Diliputi Sakit Hati
SUBANG — Polres Subang mengungkap secara resmi motif pembunuhan terhadap Hengky Rumba yang ditemukan tewas secara mengenaskan. Pelaku berinisial NW ...