TAKALAR – Rusli Daeng Lili (29), pelaku pembunuhan terhadap Nurdin alias Nuru (30) yang dilakukan di pesta kawinan di Dusun Bilaya Desa Panyangkalang Kabupaten Gowa akhirnya diringkus aparat Resmob Polda Sulsel dibantu Reskrim Polres Gowa, di Bungung Raowa Desa Bulukunyi Kabupaten Takalar, Kamis (21/7/2016) pagi.
Sebelumnya penikaman yang menyebabkan Nurdin tewas terjadi pada Selasa (19/7/2016) malam. Usai melakukan penikaman, pelaku langsung bersembunyi dan melarikan diri ke wilayah Kabupaten Takalar.
[baca juga : Insiden Berdarah di Pesta Pernikahan di Gowa, Satu Tewas ]
Baca Juga :
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan berarti. Hasil interogasi menyebutkan, motifnya pembunuhan itu adalah balas dendam. Korban ditikam sebanyak tiga kali hingga menyebabkan tewas di lokasi.
Pelaku yang ditangkap selanjutnya dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Tonton videonya :
Komentar