Logo Lintasterkini

Budi Hastuti Gelar Sosialiasi Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 21 September 2021 19:51

Budi Hastuti Gelar Sosialiasi Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Budi Hastuti Gelar Sosialiasi Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Hotel Travelers, Jalan Lamadukelleng Buntu, Selasa (21/9/2021).

Pada kesempatan ini, Budi membahas persoalan perizinan. Hal ini berkaitan dengan administrasi. Ada beberapa jenis izin yang menarik retribusi diantaranya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan Izin Minol.

“Tadi, saya hanya mengimbau masyarakat untuk tertib administrasi. Ini bentuk dukungan kita peningkatan PAD kota Makassar,” jelas Budi Hastuti.

Berdasarkan regulasi, kata Politisi Gerindra ini, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelengaraan pemberian izin.

“Maksudnya, biaya yang meliputi penertbitan dokumen izin, pengawasan dilapangan, penegakan hukum dan biaya dampak negatif atas pemberian izin tersebut,” ungkapnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Zulkifli menjelaskan, tidak semua pengurusan perizinan dikenakan retribusi. Hanya perizinan tertentu saja.

Perizinan tertentu yang dimaksud, pemerintah daerah memberikan izin kepada orang pribadi atau badan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.

Izin itu diberikan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana dan prasarana untuk melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.

“Kalau retribusi itu uangnya langsung masuk ke PAD untuk pembangunan. Makanya dikatakan izin tertentu karena ini harus diatur oleh pemerintah,” ungkap dia.

Dia pun mengatakan keberadaan perda ini tidak lain untuk mendorong peningkatan PAD. Di mana dalam perda ini diatur SOP pemberian izin tertentu. Termasuk besaran retribusi yang mesti dibayarkan ke pemerintah.

“Misalnya IMB, itu siapapun yang urus IMB pasti membayar karena ada retribusinya,” jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News03 Juli 2025 12:40
Di Forum WCSMF Vienna, Munafri Arifuddin Gaungkan Makassar Kota Inklusif dan Berkelanjutan
VIENNA, AUSTRIA – Dalam rangka memperkuat peran Kota Makassar di kancah internasional, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri World C...
Ekonomi & Bisnis03 Juli 2025 12:07
Kalla Toyota Terima Penghargaan dari Polda Sulsel Atas Dukungan Aktif Terhadap Tugas Kepolisian
MAKASSAR – Kalla Toyota menerima penghargaan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi aktif dalam menduk...
Ekonomi & Bisnis03 Juli 2025 12:01
Kalla Toyota Raih Peringkat 1 Penghargaan Paritrana Award Tingkat Provinsi Sulsel
MAKASSAR – Paritrana Award merupakan penghargaan nasional tahunan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Ke...
Hukum & Kriminal03 Juli 2025 09:51
Paket Tak Sesuai, ASN Ngamuk Aniaya Kurir Sampai Berdarah
PAMEKASAN – Seorang kurir ekspedisi menjadi korban penganiayaan setelah mengantar paket dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD) di wilayah K...