Logo Lintasterkini

Budi Hastuti Gelar Sosialiasi Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 21 September 2021 19:51

Budi Hastuti Gelar Sosialiasi Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Budi Hastuti Gelar Sosialiasi Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Hotel Travelers, Jalan Lamadukelleng Buntu, Selasa (21/9/2021).

Pada kesempatan ini, Budi membahas persoalan perizinan. Hal ini berkaitan dengan administrasi. Ada beberapa jenis izin yang menarik retribusi diantaranya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan Izin Minol.

“Tadi, saya hanya mengimbau masyarakat untuk tertib administrasi. Ini bentuk dukungan kita peningkatan PAD kota Makassar,” jelas Budi Hastuti.

Berdasarkan regulasi, kata Politisi Gerindra ini, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelengaraan pemberian izin.

“Maksudnya, biaya yang meliputi penertbitan dokumen izin, pengawasan dilapangan, penegakan hukum dan biaya dampak negatif atas pemberian izin tersebut,” ungkapnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Zulkifli menjelaskan, tidak semua pengurusan perizinan dikenakan retribusi. Hanya perizinan tertentu saja.

Perizinan tertentu yang dimaksud, pemerintah daerah memberikan izin kepada orang pribadi atau badan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.

Izin itu diberikan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana dan prasarana untuk melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.

“Kalau retribusi itu uangnya langsung masuk ke PAD untuk pembangunan. Makanya dikatakan izin tertentu karena ini harus diatur oleh pemerintah,” ungkap dia.

Dia pun mengatakan keberadaan perda ini tidak lain untuk mendorong peningkatan PAD. Di mana dalam perda ini diatur SOP pemberian izin tertentu. Termasuk besaran retribusi yang mesti dibayarkan ke pemerintah.

“Misalnya IMB, itu siapapun yang urus IMB pasti membayar karena ada retribusinya,” jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...