PINRANG – Tersangka kasus penipuan penggandaan uang di Kabupaten Pinrang, Yusuf alias La Patto (37) akhirnya berhasil diringkus polisi di tempat persembunyiannya di kampung Sulili, Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, Kamis (19/10/2017) sekira pukul 17.45 Wita.
Warga BTN Tiga Berlian, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang itu dibekuk tim Resmob dan Opsnal Satuan Intelkam Polres Pinrang yang dipimpin langsung Kasat Intelkam, AKP AB Laba.
Data yang dihimpun lintasterkini.com, aksi penipuan yang dilakukan tersangka dengan mengiming-imingi korbannya bisa menggandakan uang dimulai sejak Agustus 2017 lalu. Saat itu, tersangka yang mengontrak rumah di jalan Teuku Umar, Kelurahan Pacongan Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang berhasil memperdayai salah satu korbannya yang bernama La Sammang (40).
Baca Juga :
Kala itu, korban menyerahkan uang senilai Rp300 ribu sebagai setoran awal kepada tersangka untuk digandakan. Keesokan harinya, pelaku kembali meminta uang kepada korban dan itu terus dilakukannya hingga uang yang disetorkan korban mencapai Rp4,3 juta.
Selain La Sammang, beberapa warga lainnya yang ikut menjadi korban penipuan bisnis penggandaan uang pelaku diantaranya Dullah, Bongga, Handayong, Batti, Daeng Rate, Ramang, Podding, Tawang, dan Uttang. Total uang yang diambil pelaku dari seluruh korbannya tersebut mencapi Rp50 juta.
Namun karena iming-iming penggandaan uang yang tak kunjung terealisasikan, para korbannya akhirnya marah dan melaporkan tersangka ke Mapolres Pinrang..
Kaplores Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Sabtu (21/10/2017), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku dan barang bukti kini sudah kita amankan di Mapolres Pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Adhi via selulernya. (*).
Komentar