SUNGGUMINASA – Seorang pelajar salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Gowa ber Inisial NJ (15) terjaring razia petugas dari Polsek Sombaopu membawa obat jenis golongan daftar G di jalan Matahari, Kelurahan Bonto bontoa, Kecamatan Sombaopu, Gowa, Sabtu (21/11/2015) sekira pukul 13.00 wita.
Dari tangan NJ petugas menemukan barang bukti (BB) 5 bungkus obat Tramadol golongan daftar G yang tidak diperbolehkan bebas di komsumsi. Setiap bungkusnya terdapat 5 butir obat yang diduga akan diedarkan oleh NJ.
“Kami telah mengamankan NJ berikut BB 5 shaset jenis obat yang diduga daftar Golongan G dan saat ini masih dalam proses penyelidikan” jelas Waka Polsek Sombaopu, AKP Alauddin Torki, di ruangannya.
Baca Juga :
Saat ini aparat Polsek Sombaopu tengah mengembangkan kasus ini dengan mencari rekan NJ yang merupakan penyuplai obat tersebut. “Kami masi mebgembangkan kasus ini dan megejar rekan NJ,” tandasnya. (*)
Komentar