SUNGGUMINASA – Kasus pembuatan uang palsu (upal) di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) terus menggegerkan publik. Akhirnya dua pegawai kampus, AI dan MB, yang terlibat dalam aksi ilegal tersebut dan kini telah dipecat secara tidak hormat oleh pihak universitas.
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, mengambil langkah tegas atas pelanggaran hukum ini. “Kami merasa sangat malu dan kecewa. Reputasi kampus yang dibangun bertahun-tahun dirusak oleh oknum yang tak bertanggung jawab,” ungkap Hamdan, Jumat (20/12/2024).
Menurut penyelidikan polisi, AI yang menjabat sebagai Kepala Perpustakaan dan MB, seorang staf honorer, memanfaatkan fasilitas kampus untuk memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Keduanya bahkan menyulap kamar mandi di Gedung Perpustakaan Kampus II UINAM di Jalan H.M. Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, menjadi “pabrik” uang palsu.
Baca Juga :
Kasus ini terungkap setelah uang palsu hasil produksi digunakan untuk transaksi pembayaran di sebuah leasing di Kecamatan Palangga. Polisi yang mendalami kasus ini berhasil membongkar lokasi pembuatan uang palsu di dalam kampus.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 17 tersangka dalam jaringan produksi dan peredaran uang palsu tersebut. Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Kami tidak hanya menangkap pelaku di lokasi, tetapi juga menyita alat-alat produksi uang palsu. Kasus ini menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan ini,” ujar Kapolres Gowa AKBP Reonald.
Saat ini, pihak Polres Gowa masih terus menelusuri sindikat pengedar upal ini. Barang bukti berupa mesin pencetak dan juga uang palsu disita sebagai barang bukti. (*)
Komentar