MAKASSAR – Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Talamalate meringkus empat pelaku pembunuhan sekaligus perampokan terhadap seorang pelajar, Irfan (16) yang tewas ditikam di Pasar Hartako Jalan Daeng Tata, kecamatan Tamatale, 6 Desember 2013 lalu. Mereka yang diamankan yakni Wandi, Abi, Henra dan Rijal, yang diringkus polisi di tempat berbeda, Rabu, (22/1/2014).
Selain menahan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yakni sebilah badik, telepon genggam Blackberry dan satu unit sepeda motor.
“Pelaku kami amankan di lokasi berbeda. Pelaku utama penikaman yakni Wandi, kami tangkap di Jalan Cenderawasih, dan tiga lainnya di sekitar Jalan Mallengkeri,”ungkap Kepala Polsekta Tamalate, Komisaris Polisi (Kompol) Suaeb A Madjid.
Baca Juga :
Suaeb menjelaskan, selama penyelidikan berlangsung awalnya pihaknya sulit mengungkap para pelaku. Namun informasi terus dikembangkan dan akhirnya diperoleh identitas para pelaku. Para pelaku itu menghabisi korban yang masih berstatus siswa pelajar kelas II SMU PGRI Hartako.
Lanjut Suaeb, kejadian ini murni tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan luka tusukan pada bagian dada kirinya. Korban saat itu menghembuskan nafas terakhirnya usai di rawat di rumah Sakit Haji.
“Awalnya korban hendak pulang ke rumahnya, dirampok oleh enam pelaku dan akhirnya ditikam oleh seorang diantaranya,”ungkap Suaeb.
Atas perbuatan pelaku, sambung mantan Kasat Reskrim Polres Maros ini, pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolsekta Tamalate, akan dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 365 KUHP, berikut Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 10 tahun.
“Kami jerat dia pasal itu, apalagi yang dirampok dan dibunuh pelaku adalah korban yang masih dibawah umur. Kami masih kejar dua pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat,”tutup Suaeb. (bud)
Komentar