PINRANG – Rencana eksekusi terhadap tiga terpidana kasus korupsi di Kabupaten Pinrang mencuat. Ketiga terpidana tersebut adalah, Andi Chaidir dan Hartati Karim yang masih bertatus ASN aktif Pemkab Pinrang dan Sakka Majeng, seorang pensiunan ASN Pemkab Pinrang.
Untuk diketahui, Andi Chaidir dan Sakka Majeng tersandung kasus Korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang tahun anggaran 2006. Sementara Hartati Karim tersandung kasus proyek Gerakan Nasional (Gernas) Kakao Kabupaten Pinrang tahun anggaran 2009.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang melalui Kasi Intel Tomi Aprianto yang di konfirmasi Senin (22/2/2021), membenarkan rencana eksekusi tersebut.
Baca Juga :
“Benar, informasi yang masuk ke kita putusan kasasinya sudah turun. Kita sudah minta risalah atau petikan putusannya ke Pengadilan Tinggi Makassar. Ada tiga nama dalam di kasus korupsi yang berbeda,” jelas Tomi Aprianto.
Tomi menyebutkan, begitu risalahnya diterima Kejari Pinrang, sesuai perintah Undang-Undang, eksekusi terhadap ketiganya pasti segera dilaksanakan. (*)
Komentar