WATAMPONE – Kasus perselingkuhan oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Watampone, berinisial AG dengan FT, mantan siswinya berujung berujung Kepolisian Resort Bone.
Keluarga FT melaporkan oknum guru bidang studi Fisika itu kemarin malam di Polres Bone. Pasalnya, FT sudah berbadan dua dengan masa kehamilan 4 bulan.
Keluarga FT, Basri mengatakan oknum guru PNS itu memiliki istri sah dan tiga anak. Hasil interogasi FT, kalau dia berpacaran dengan oknum guru di sekolah hingga tamat sekolah.
Baca Juga :
“Keduanya pacaran, baru diketahui anak ini hamil 4 bulan dan keluarga menuntut,” ujar Basri.
Menurut Basri, saat dilaporkan di Polres Bone, aparat kepolisian tidak menerima kasus tersebut lantaran tidak ada undang undang mengatur. Hingga pihak keluarga mendatangi oknum guru tersebut untuk dimintai pertanggungjawabannya.
“Tadi malam sudah ketemu, dan istrinya juga sudah ketemu dengan kami. Hari ini, kami usahakan untuk menikahkan karena ini siri,” kata Basri.
Terpisah, Kepala SMAN 4 Watampone, Abdul Gaffar mengatakan pihaknya sudah menerima informasi itu dari rekan rekannya. Dirinya tidak bisa memberikan komentar lebih jauh dengan alasan, kasus itu sifatnya pribadi dan bukan urusan sekolah.
“Kita sebatas pembinaan, tidaak usah di besar besarkan kasus ini,” kunci Abdul Gaffar. (*)
Komentar