Logo Lintasterkini

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara untuk Suami Fenny Frans dalam Kasus Skincare Bermerkuri

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 22 April 2025 23:40

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara untuk Suami Fenny Frans dalam Kasus Skincare Bermerkuri
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara untuk Suami Fenny Frans dalam Kasus Skincare Bermerkuri

MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menuntut terdakwa Mustadir Dg Sila (42), Direktur CV Fenny Frans, dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (22/4/2025).

Mustadir, yang juga suami dari Fenny Frans, didakwa memproduksi dan mengedarkan produk skincare mengandung bahan berbahaya, yakni merkuri. Ia dinilai melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Menuntut terdakwa Mustadir Dg Sila dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dan tetap ditahan. Serta menjatuhkan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU Kejati Sulsel, Anita, dalam persidangan.

JPU menyebut perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena tidak hati-hati dalam memastikan keamanan produknya sebelum diedarkan. Ahli dari BPOM RI menyatakan merkuri dan turunannya dilarang dalam kosmetik, sesuai Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022. Selain itu, Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 menyebut kegiatan memberi label juga termasuk dalam proses produksi kosmetik.

Ahli kesehatan dari Dinas Kesehatan Sulsel, Andi Haslinda, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa paparan merkuri pada kulit dapat menyebabkan iritasi, jerawat, pengelupasan, dan penipisan kulit.

Saksi ahli pidana dari Universitas Muslim Indonesia, Nur Fadhilah Mappaselleng, menilai unsur pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 UU Kesehatan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah terpenuhi, sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut sidang pledoi untuk Mustadir akan digelar Selasa pekan depan (29/4/2025). Sementara dua terdakwa lain dalam kasus ini juga masih menjalani proses hukum: Mira Hayati (30) akan diperiksa saksi a de charge pada Kamis (24/4), dan Agus Salim (40) pada Rabu (23/4) dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

 Komentar

 Terbaru

News23 Mei 2025 19:31
Pro Futsal League 2025 Pekan ke-11, Blacksteel Puncaki Klasemen dan Laga Seru Siap Tayang
JAKARTA – Pro Futsal League (PFL) 2025 sudah memasuki pekan ke-11. Persaingan antar tim semakin seru dan ketat. Semua tim berusaha meraih kemena...
News23 Mei 2025 18:30
Lima Hari Razia ODOL di Sulsel, Polisi Catat 192 Pelanggaran dan Sita 11 Kendaraan Berat
MAKASSAR – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan gencar melakukan razia kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan selama lima hari, da...
Ekonomi & Bisnis23 Mei 2025 14:56
Lippo Land Luncurkan The Aluxe Homes, Waterfront City Tanjung Bunga
MAKASSAR – Lippoland, pengembang ternama yang telah lebih dari dua dekade membangun dan mengembangkan kawasan Tanjung Bunga, resmi memperkenalka...
Ekonomi & Bisnis23 Mei 2025 14:47
Hadir Kembali, Bazaar Mobil Bekas dari Toyota Trust Berkualitas Banjir Promo
MAKASSAR – Kalla Toyota kembali menggelar event Bazaar Mobil Bekas Berkualitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Makassar dan sekitarnya. A...