MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menuntut terdakwa Mustadir Dg Sila (42), Direktur CV Fenny Frans, dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (22/4/2025).
Mustadir, yang juga suami dari Fenny Frans, didakwa memproduksi dan mengedarkan produk skincare mengandung bahan berbahaya, yakni merkuri. Ia dinilai melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Menuntut terdakwa Mustadir Dg Sila dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dan tetap ditahan. Serta menjatuhkan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU Kejati Sulsel, Anita, dalam persidangan.
Baca Juga :
JPU menyebut perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena tidak hati-hati dalam memastikan keamanan produknya sebelum diedarkan. Ahli dari BPOM RI menyatakan merkuri dan turunannya dilarang dalam kosmetik, sesuai Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022. Selain itu, Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 menyebut kegiatan memberi label juga termasuk dalam proses produksi kosmetik.
Ahli kesehatan dari Dinas Kesehatan Sulsel, Andi Haslinda, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa paparan merkuri pada kulit dapat menyebabkan iritasi, jerawat, pengelupasan, dan penipisan kulit.
Saksi ahli pidana dari Universitas Muslim Indonesia, Nur Fadhilah Mappaselleng, menilai unsur pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 UU Kesehatan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah terpenuhi, sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut sidang pledoi untuk Mustadir akan digelar Selasa pekan depan (29/4/2025). Sementara dua terdakwa lain dalam kasus ini juga masih menjalani proses hukum: Mira Hayati (30) akan diperiksa saksi a de charge pada Kamis (24/4), dan Agus Salim (40) pada Rabu (23/4) dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)
Komentar