MAKASSAR – Pengungkapan narkoba dengan berat 1 kilogram berhasil dilakukan aparat Lidik Subdik Gakkum Dit Polairud Polda Sulsel. Salah sorang bandar bernama Salama bin Sahamin (35) berhasil diringkus dan dimanakan di mako Dit Polair Polda Sulsel.
Awalnya tersangka yang merupakan warga jalan Rumbi, Kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasate’ne, Kabupaten Pangkep ini diamankan di tempat parkiran penyeberangan pulau Kayangan, jalan Ujung Pandang Kota Makassar karena membawa 1 Sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu Seberat 13 Gram.
Narkoba itu disimpan di dalam celana dalam pelaku. Polisi juga menyita uang tunai Rp 1,4 juta.
Baca Juga :
Dari hasil Interogasi, tim melakukan pengembangan di daerah tempat pelaku tinggal dan berhasil menemukan 1 Sachet besar kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat 1 kilogram yang disimpan dilemari adiknya di Desa Kalibone, Kecamatan Minasate’ne, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sulsel untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan penangkapan tersebut. Rencananya, kata dia, akn dilakukan press rilis terkait penangkapan itu. “Press rilis batal karena ada pengembangan ke bandar yang lainnya,” ujarnya.
Pelaku, sambungnha, terancam Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. (*)
Komentar