Logo Lintasterkini

9 Pegawai KPK Cabut Permohonan Pengujian Undang-undang di MK

Andi
Andi

Selasa, 22 Juni 2021 13:51

Gedung KPK. (Ist).
Gedung KPK. (Ist).

JAKARTA — Sembilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencaput permohonannya dalam pengujian undang-undang di Mahkama Konstitusi (MK).

Sebelumnya, mereka yang diwakili sembilan pegawai sebagai pemohon, mengajukan uji materi atas Pasal 69 B ayat (1) dan 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Sebanyak sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021,” kata perwakilan pegawai KPK, Hotman Tambunan dalam keterangannya, dilansir Viva.co.id, Selasa (22/6/2021).

Hotman menjelaskan alasan pihaknya mencabut permohonan uji materi. Menurutnya, MK telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Putusan Nomor 870/PUU-XVII/2019.

Dalam pertimbangan putusan itu, MK menyatakan adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum, sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.

Oleh karena itu, MK perlu menegaskan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya, sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19 tahun 2019. Maka dalam pengalihan itu tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun.

Menurut para pegawai, pertimbangan putusan MK tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak.

“Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN,” imbuhnya.

Sebelumnya, perwakilan 75 pegawai KPK, Hotman Tambunan mengajukan judicial review atau uji materi terkait Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada pokoknya, uji materi yang diajukan 75 pegawai KPK ini terkait dengan Pasal 69 Huruf B dan 69 Huruf C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Hotman mengatakan penggunaan TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN bertentangan dengan Pasal 1 dan Pasal 28 UUD 1945. Uji materi tersebut, sekaligus menguji pengertian ‘Tidak Merugikan Pegawai KPK’ dalam alih tugas ini sesuai putusan MK Nomor 70.

Menurut Hotman, pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama ini menafsirkan sendiri mengenai maksud alih status tersebut.(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...