Logo Lintasterkini

Sidang Perdana, Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis karena Diduga Terima Gratifikasi dan Suap Rp13 Miliar

Maulana Karim
Maulana Karim

Kamis, 22 Juli 2021 22:05

Sidang Perdana Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Sidang Perdana Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

MAKASSAR– Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah (NA) didakwa dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pada proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel sejak tahun 2020-2021.

JPU KPK Muhammad Asri Irwan mengatakan, pihaknya mendakwa NA dengan pasal berlapis yakni, pasal 11 dan pasal 12 huruf a dan b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUPidana juncto pasal 64 ayat (1) KHUPidana.

“Adapun yang diidakwakan kepada saudara Nurdin Abdullah yakni dengan menerapkan pasal dengan dakwaan kumulatif. Kumulatif artinya, bukan hanya satu perbuatan tetapi ada dua perbuatan secara akumulasi,” kata Asri, Kamis (22/7/2021).

Asri menjelaskan, bahwa dari tangan NA ditemukan sejumlah uang tunai, baik saat operasi tangkap tangan maupun gratifikasi yang diterima NA dari sejumlah kontraktor di Sulsel, selama menjabat sebagai Gubernur Sulsel.

Uang gratifikasi itu disebut jaksa berasal dari beberapa kontraktor di Sulsel.

“Suatu yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan itu ada uang dolar Singapura 150.000 dan Rp2,5 miliar dari Agung Sucipto. Kemudian uang grafikasi kurang lebih Rp6,5 miliar dan 200.000 dolar Singapura. Jadi kalau kita total kurang lebih Rp13 miliar,” ungkapnya.

Sementara, kata Asri, untuk terdakwa Edy Rahmat dalam kasus ini mempunyai peranan sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah yang didakwa dengan pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Edy Rahmat itu sebagai manifestasi dari Nurdin Abdullah. Jadi penerimaan itu melalui Edy Rahmat lalu ke Nurdin Abdullah. Dalam BAP OTT itu, terakhir ada uang Rp 2,5 miliar. Tapi, sebelumnya memang kelihatan Edy Rahmat lebih aktif menghubungi kontraktor-kontraktor untuk diminta agar kontraktor itu memberikan hadiah kepada Nurdin Abdullah sebagai gubernur,” jelasnya.

Menanggapi dakwaan tersebut, Nurdin tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

“Kami tidak ajukan eksepsi pada sidang selanjutnya,” kata NA dalam persidangan secara virtual dari Rutan KPK di Jakarta.

Selanjutnya, sidang kembali akan digelar kembali pada Kamis 29 Juli pekan depan di Pengadilan Tipikor Makassar secara virtual.

(*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 13:49
Ketua Komisi D DPRD Makassar Tegaskan Pengawasan Ketat SPMB 2025 Demi Transparansi dan Keadilan
MAKASSAR — Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) ta...
News09 Juli 2025 12:51
Polda Sulsel Gelar Operasi Patuh 2025, Fokus Edukasi dan Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Serius
MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan Operasi Mandiri Kewilayahan Patuh 2025 yang akan ...
News09 Juli 2025 07:47
Perumda Parkir Makassar Lakukan Sidak Parkiran Mal Ratu Indah yang Berdiri di Atas Saluran Drainase
MAKASSAR — Perumda Parkir Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap area parkir Mal Ratu Indah (MARI) yang diketahui berdiri di atas sal...
News08 Juli 2025 22:51
Wabup Sudirman Bungi Lakukan Dialog Dengan Pengurus PWI Pinrang
PINRANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pinrang berkesempatan melakukan dialog bersama Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bun...