Logo Lintasterkini

Bapak Ini Menyambung Hidup dari Aktifitas Tambang Galian C Illegal

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 22 Agustus 2016 19:53

Mustamin, warga Desa Barabatu, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep
Mustamin, warga Desa Barabatu, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep

PANGKEP – Mustamin, warga Desa Barabatu, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep mengaku kehilangan mata pencahariannya. Itu setelah pemilik sawah cenderung menyewa mobil pemotong padi dibanding mempekerjakan orang untuk memotong potong padi secara manual.

Mustamin kini harus membeli beras dari kerja kerasnya menjadi buruh kernet mobil pengangkut pasir di beberapa lokasi tambang galian C, yang notabene illegal di Pangkep.

“Susah sekarang cari kerja, apalagi saya tidak punya kebun atau sawah, hanya punya sepeda biasa,” ujar Mustamin saat ditemui di salah satu lokasi tambang galian di Pangkep.

Pasalnya, kata dia, mobil-mobil pemotong padi yang kini banyak beroperasi di Pangkep lebih diminati oleh pemilik sawah karena praktis, cepat dan relatif lebih murah diongkos.

“Sekarang jarang sekali orang yang ada sawahnya menyewa orang untuk memotong padi secara manual. Mereka lebih memilih mobil karena cepat”, ujar Mustamin.

Pendapatan Mustamin kini hanya berkisar Rp10.000 hingga Rp50.000. Itupun kalo ada mobil yang membutuhkan tenaga untuk menaikkan pasir. “Kadang juga tidak ada sama sekali dalam satu hari,” ungkap Mustamin.

Bapak dua anak ini berharap dapat perhatian dari pemerintah setempat, sehingga memiliki pekerjaan tetap. (*)

 Komentar

 Terbaru

Nasional05 Januari 2026 10:16
Mantan Kapolda Sulsel dan Eks Kapolrestabes Makassar, Rusdi Hartono Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen Pol
JAKARTA — Karier Dr. Rusdi Hartono, M.Si terus menanjak. Perwira tinggi Polri yang dikenal pernah menjabat Kapolda di Sulawesi Selatan dan Kapolrest...
Nasional05 Januari 2026 09:50
Jusuf Kalla Lepas 72 Relawan Kemanusiaan PMI untuk Bencana Sumatera dan Aceh
JAKARTA — Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla, melepas sebanyak 72 relawan kemanusiaan yang akan diberangkatkan untuk membantu pena...
Nasional05 Januari 2026 09:43
KUHP Baru Berlaku 2026: Sekolah hingga Panti Asuhan Jadi Lokasi Pidana Kerja Sosial, Efektif atau Sekadar Solusi Tambal Sulam?
JAKARTA — Pemerintah bersiap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026. Salah satu kebijakan yang diklaim progresif adalah ...
News05 Januari 2026 08:59
BPBD Kota Selamatkan 13 Warga Makassar Terjebak di Air Terjun Saat Wisata Alam
MAKASSAR –Hujan deras yang mengguyur kawasan hulu Sungai Jeneberang berubah menjadi ancaman dalam hitungan menit. Air bah datang tiba-tiba, memutus ...