Logo Lintasterkini

Tindaki Pelanggaran, Dinas Penataan Ruang Makassar Segel Bangunan di Jalan Perintis

Budi S
Budi S

Senin, 22 Agustus 2022 19:42

Tindaki Pelanggaran, Dinas Penataan Ruang Makassar Segel Bangunan di Jalan Perintis

MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar menindaki bangunan yang melanggar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin 22 Agustus 2022. Satu bangunan semi permanen bahkan disegel karena melanggar roling jalan.

Upaya penindakan itu dilakukan bersama pihak Kecamatan Tamalanrea. Sebelum penyegelan, Distaru Makassar terlebih dahulu sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan. Namun tidak diindahkan. Lokasinya tepat di samping restoran siap saji McDonald’s.

“Ini sudah tiga kali kami berikan surat teguran tapi tidak digubris oleh pemilik bangunan tersebut. Oleh karena itu kami langsung lakukan penyegelan. Ini jelas bangunan tidak ada izin dan melanggar roling jalan,” tegas Kabid Penindakan dan Pengawasan Bangunan Distaru Makassar, Muhajir dalam keterangannya.

Olehnya, lanjut dia bahwa jika pemiliknya tidak tidak membongkar bangunannya tersebut, maka dalam jangka waktu dua minggu bangunan itu akan dibongkar paksa oleh petugas DTRB.

“Kami kasi kebijakan untuk bongkar sendiri maksimal dua minggu, kalau tidak ada pergerakan dati pemilik langsung kami bongkar.”jelasnya.

Muhajir menambahkan, saat petugas tata ruang memberikan surat teguran beberapa waktu lalu, sempat penanggung jawab pemilik bangunan tidak setuju baangunannya dibongkar, bahkan berani mencatut nama ketua DPRD Makassar.

“Mereka sempat mengaku jika dia (pemilik bangunan) dikasi izin sama ketua DPRD Makassar. “tambahnya.

Sementara salah satu warga bernama, Jaya, yang tinggal dekat bangunan itu mengaku jika pemilik bernama irwan namun tidak menetap di kota Makassar.

“Namanya pa irwan pak, tapi dia tidak tinggal di makassar ada proyeknya di luar daerah. Saya juga baru tinggal disini. “ucap Jaya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa pemilik bangunan telah mencatut nama Ketua DPRD Kota Makassar. Ia menyebut melalui Ketua RT setempat, jika dirinya membangun atas persetujuan Ketua DRPD Kota Makassar.

Hanya saja, saat dikonfirmasi ke Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo (RL), ia sama sekali tak mengenal pemilik bangunan itu. Justru RL meminta kepada dinas terkait untuk menindak tegas bangunan tersebut.

“Saya tidak kenal itu pemilik bangunan. Kalau melanggar bongkar saja, Trantib dan Dinas Tata Ruang harus turun menertibkan,” tegas RL. (**)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...