MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar menindaki bangunan yang melanggar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin 22 Agustus 2022. Satu bangunan semi permanen bahkan disegel karena melanggar roling jalan.
Upaya penindakan itu dilakukan bersama pihak Kecamatan Tamalanrea. Sebelum penyegelan, Distaru Makassar terlebih dahulu sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan. Namun tidak diindahkan. Lokasinya tepat di samping restoran siap saji McDonald’s.
“Ini sudah tiga kali kami berikan surat teguran tapi tidak digubris oleh pemilik bangunan tersebut. Oleh karena itu kami langsung lakukan penyegelan. Ini jelas bangunan tidak ada izin dan melanggar roling jalan,” tegas Kabid Penindakan dan Pengawasan Bangunan Distaru Makassar, Muhajir dalam keterangannya.
Baca Juga :
Olehnya, lanjut dia bahwa jika pemiliknya tidak tidak membongkar bangunannya tersebut, maka dalam jangka waktu dua minggu bangunan itu akan dibongkar paksa oleh petugas DTRB.
“Kami kasi kebijakan untuk bongkar sendiri maksimal dua minggu, kalau tidak ada pergerakan dati pemilik langsung kami bongkar.”jelasnya.
Muhajir menambahkan, saat petugas tata ruang memberikan surat teguran beberapa waktu lalu, sempat penanggung jawab pemilik bangunan tidak setuju baangunannya dibongkar, bahkan berani mencatut nama ketua DPRD Makassar.
“Mereka sempat mengaku jika dia (pemilik bangunan) dikasi izin sama ketua DPRD Makassar. “tambahnya.
Sementara salah satu warga bernama, Jaya, yang tinggal dekat bangunan itu mengaku jika pemilik bernama irwan namun tidak menetap di kota Makassar.
“Namanya pa irwan pak, tapi dia tidak tinggal di makassar ada proyeknya di luar daerah. Saya juga baru tinggal disini. “ucap Jaya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa pemilik bangunan telah mencatut nama Ketua DPRD Kota Makassar. Ia menyebut melalui Ketua RT setempat, jika dirinya membangun atas persetujuan Ketua DRPD Kota Makassar.
Hanya saja, saat dikonfirmasi ke Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo (RL), ia sama sekali tak mengenal pemilik bangunan itu. Justru RL meminta kepada dinas terkait untuk menindak tegas bangunan tersebut.
“Saya tidak kenal itu pemilik bangunan. Kalau melanggar bongkar saja, Trantib dan Dinas Tata Ruang harus turun menertibkan,” tegas RL. (**)
Komentar