SIDRAP – Hanya berselang sehari setelah berhasil mengungkap dua kasus narkoba dengan 10 tersangka, Satuan ResNarkoba Polres Sidrap kembali mengungkap kasus yang sama, Jum’at (20/10/2017).
Kali ini, empat pelaku berhasil diringkus tim SatResNarkoba Polres Sidrap di jalan Garuda, Kelurahan Wala Kecamatan Maritengngae kabupaten Sidrap.
Dari Keempat pelaku narkoba yang dibekuk tersebut, dua diantaranya merupakan warga Lingkungan Ammasangan Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang yaitu Musa alaisa Abang Bin Yacop (53) dan Boko alias Ical Bin Lida (50).
Baca Juga :
Adapun dua pelaku lainnya yaitu Gunawan alias Gonrong Bin Lente (38) dan Risal Bin Lokkeng (28) merupakan warga Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap. Bersama para pelak disita barang bukti berupa satu sachet berisikan kristal brning yang diduga narkotika jenis Sabusabu.
Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, kronologis pengungkapan berawal saat tim SatResNarkoba Polres Sidrap dipimpin Kasat ResNarkoba, AKP Indra Waspada Yudha melakukan pembuntutan dan penagkapan terhadap 2 pelaku yaitu Musa dan Boko yang merupakan warga asal Kabupaten Pinrang sekira pukul 23.30 Wita. Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 shacet kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabusabu.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku lainnya, Gunawan alias Gonrong yang berperan sebagai penghubung transaksi. Pengembangan selanjutnya, petugas bergerak dan melakukan penangkapan terhadap Risal selaku bandar yang ditempati membeli sabu oleh kedua pelaku asal Pinrang.
Kapolres Sidrap, AKBP Witarsa Aji melalui Kasat ResNarkoba, AKP Indra Waspada Yudha yang dikonfirmasi awak media, Minggu (22/10/2017), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Untuk proses hukum lebih lanju kata Indra, para pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sidrap. (*)
Komentar