TANGERANG– Oknum polisi inisial NP harus mengelus dada. Pasalnya, polisi berpangkat Brigadir itu harus dihukum karena telah menganiaya dengan cara membanting ala “Smackdown” seorang mahasiswa di Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan, Brigadir NP telah menjalani persidangan oleh Divisi Propam Mabes Polri, kemarin.
Dalam sidang itu, turut hadir Kapolres Tangerang, AKBP Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) sebagai pimpinan brigadir NP di Mapolres Tangerang.
“Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di sel khusus selama 21 hari,” kata AKBP Shinto dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
Selain ditahan, Brigadir NP nantinya harus merasakan yang namanya mutasi secara demosi, atau dengan kata lain, dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya.
“Mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan,” ujar Shinto
Mantan Kapolres Gowa ini menjelaskan, Brigadir NP terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
“Fakta yang memberatkan. Perilaku NP tidakan eksepsif, diluar prosedur, tidak mengindahkan perintah atasan dan menimbulkan korban. Tindakan NP juga menjatuhkan nama baik Polri, maka dari itu saudara NP dijatuhi sanksi Disiplin Anggota Polri,” ungkap Shinto
Dijelaskannya lagi, bahwa selain sanksi yang telah disebutkan tadi, atas tindakan arogannya Brigadir NP ini, akhirnya terkena juga sanksi kendala untuk kenaikan pangkatnya.
“Memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” jelas AKBP Shinto.
Sekadar diketahui, seorang oknum anggota polisi, Brigadir NP telah melakukan tindakan represif kepada mahasiswa dalam pengamanan aksi demo di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Aksi arogan Brigadir NP pun menjadi viral akibat ulahnya yang tampak membanting ala Smackdown seorang mahasiswa hingga terkapar.
Ada pun unjuk rasa mahasiswa dilakukan saat adanya rapat paripurna hari ulang tahun ke-389 Kabupaten Tangerang pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Komentar