PINRANG – Satreskrim Polres Pinrang mengungkap motif tewasnya Dirgahayu (30), salah satu saksi pembunuhan di pinrang dengan penjual martabak, Tomi (21) selaku korban. Dirgahayu diketahui meninggal dunia dalam aksi percobaan bunuh diri setelah meminum racun, Kamis (20/10/2022).
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis dalam keterangannya mengungkapkan jika Dirgahayu memilih minum racun karena diduga bermotifkan persoalan rumah tangga.
“Motifnya, diduga karena masalah rumah tangga. Dimana Dirgahayu mengajak istrinya ke Makassar, tapi istrinya tidak mau. Kemungkinan stress karena itu, jadi dia minum racun,” kata Muhalis kepada awak media via selulernya, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga :
Saat ditanya, apakah kematian Dirgahayu ada sangkutannya sebagai saksi yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Tomi beberapa waktu lalu, Muhalis menepis hal tersebut.
“Bukan, bukan karena itu. Dia diduga stress karena istrinya tidak mau lagi ikut dengan dia ke Makassar,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Leppangang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang, Abbas membenarkan jika Dirgahayu memang sempat ditahan karena sebuah kasus.
“Saya tahunya dia sempat di tahan. Tapi, saya kurang tahu dia di tahan karena kasus apa ,” akunya.
Abbas menduga kalau Dirgahayu sudah bebas sehingga datang ke rumah istrinya di Leppangang.
“Mungkin sudah selesai masa tahanannya, jadi dia pulang ke rumah istrinya. Dia juga sempat bertemu anaknya sebelum meninggal,” ungkapnya.
Usai bertemu anaknya itu, lanjut Abbas, korban ternyata pergi membeli racun rumput. “Dia sempat beli racun rumput di salah satu toko yang tidak jauh dari kediamannya. Kemudian subuh-nya, dia dikabarkan dibawa ke rumah sakit usai meminum racun rumput tersebut dan dinyatakan meninggal dunia,” tutur Abbas .
Humas Rutan Kelas IIB Pinrang, Anaruddin yang dikonfirmasi membenarkan jika Dirgahayu sempat di tahan selama 4 bulan.
Anaruddin mengatakan, jika Dirgahayu ditahan karena kasus kepemilikan senjata tajam, bukan karena kasus pembunuhan penjual martabak, Tomi.
“Bukan kasus pidana pembunuhan di pinrang. Dirgahayu ini ditahan atas kasus sajam dan vonisnya 8 bulan,” sebut Anaruddin.
Anaruddin menyebutkan, Dirgahayu bebas pada Rabu (19/10/2022), atau sehari sebelum ia ditemukan meninggal dengan dugaan bunuh diri minum racun.
“Dia keluar dengan menjalani asimilasi rumah. Vonisnya kan 8 bulan, dia jalani hukuman 4 bulan di rutan. Sisanya wajib lapor selama 4 bulan ke pihak Bapas Makassar. Alasan diberikan asimilasi rumah karena ini kasus pertama yang dijalani Dirgahayu dan bukan kasus residivis,” tutupnya. (*)
Komentar