MALILI – Satuan Reskrim Polres Luwu Timur (Lutim), belum lama ini berhasil mengungkap kasus pencurian kabel grounding tower di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, seorang pelaku, Kasno (35) yang berlamat di Dusun Pabeta, Desa Manurung Kecamatan Malili Kabupaten Lutim, berhasil diamankan Tim Resmob Polres Lutim yang dipimpin KBO SatReskrim Ipda Agusman.
Pelaku yang diringkus petugas di Desa Maliwowo Kecamatan Angkona Kabupaten Lutim, diduga telah melakukan pencurian kabel grounding tower milik salah satu provider pada beberapa tempat seperti di Kecamatan Burau 1 tower, Kecamatan Wotu 1 tower, Kecamatan Mangkutana 1 tower, Kecamatan Angkona 1 tower dan Kecamatan Malili 3 tower. Kasno juga teridentifikasi sebagai pelaku pencurian kabel grounding tower police backbone yang ada di Bone Pute, Kecamatan Burau Kabupaten Lutim.
Dari hasil interogasi petugas, Kasno mengaku melakukan aksinya bersama seorang rekannya yang bernama Yaya. Adapun barang bukti kabel curiannya dijual kepada Baharuddin di Rante Mario, Kecamatan Tomoni dengan harga Rp40 ribu/Kg. Selanjutnya, Baharuddin menjual lagi kabel itu kepada Ahmadi di Wonorejo, Kecamatan Mangkutana seharga Rp45 ribu/Kg.
Baca Juga :
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencuri kabel tersebut dengan cara memanjat tower, kemudian memotong kabel pada bagian atas dengan menggunakan gunting, lalu di potong-potong pendek lagi dan selanjutnya diangkut dengan menggunakan sepeda motor untuk dijual.
Kapolres Lutim, AKBP Parojahan Simanjuntak yang dikonfirmasi, Selasa (22/11/2016), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku dan barang bukti, baik yang kami dapatkan di TKP bersama warga setempat di sekitar tower Ujung Batu Kecamatan Angkona karena belum sempat dijual, dan barang bukti lainnya yang kami sita di rumah Ahmadi, pembeli atau penadahnya, telah kami amankan di Mapolres Lutim, dan selanjutnya Selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan lebihlanjut. Adapun rekan pelaku yaitu Yaya, saat ini dalam pencarian dan pengejaran (DPO) jajaran Polres Lutim. (*)
Komentar