PINRANG – Aksi gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Pinrang, Sofyan alias Fyan (22), warga Kampung Salopi Desa Binanga Karaeng, Kecamatan Lembang akhirnya terhenti setelah pelaku berhasil dibekuk Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Pinrang, Senin (20/11/2017) dini hari. Pelaku yang mencoba kabur dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan.
Dari hasil interogasi, pelaku Sofyan mengungkapkan jika dirinya terlibat aksi kriminalitas pada 7 (tujuh) lokasi yang berbeda. Ia juga mengungkapkan, jika aksi kejahatannya tersebut dilakukan seorang diri dan ada juga bersama rekan-rekannya.
“Saya sudah melakukan pada tujuh lokasi, Pak. Saya biasa juga dibantu beberapa rekam,” papar pelaku Sofyan saat diinterogasi aparat Kepolisian.
Baca Juga :
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (21/11/2017) mengatakan, lokasi aksi kejahatan yang dilakukan yakni di Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, tanggal 24 September 2017, atas nama Pelapor Rohani. Pelaku pernah beraksi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
Pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat yang terparkir di emperan toko dengan kunci kontak melengket saat pemilik sepeda motor tersebut lagi tertidur tidak jauh dari sepeda motor miliknya, tanggal 21 September 2017, atas nama pelapor Abidin Latalitti alias Oce.
Pelaku Sofyan pernah melakukan aksinya di Puskesmas Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang. Pelaku mengambil sepeda motor di tempat parkir dengan kunci kontak melengket pada sepeda motor tersebut. Aksi ini dilakukan tanggal 9 September 2017, atas nama pelapor Bahtiar.
Kemudian di BTN Sawitto Residence Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang. Pelaku bersama dengan rekannya bernama Imran mengambil sepeda motor Yamaha X-RIDE warna hitam orange yang terparkir di teras rumah korban dengan cara masuk membuka pagar lalu mengambil sepeda motor yang kunci kontaknya melengket. Kejadian ini dilaporkan tanggal 7 Agustus 2017, atas nama pelapor Afdal.
Selanjutnya TKP Rumah Bernyanyi Keluarga Azasi, Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang. Pelaku bersam dua rekannya bernama Johan dan Usman mengambil sepeda motor Yamaha Fino warna putih yang terparkir di tempat parkir dengan kunci kontak melengket, yang dilaporkan ke Polisi tanggal 21 November 2017, atas nama Pelapor Jumyati.
Lalu TKP di SMKN 9 Pinrang. Pelaku bersama rekannya bernama Johan mengambil 1 buah laptop warna putih dengan cara mencungkil pintu menggunakan obeng untuk masuk ke dalam ruang guru. Kejadian ini dilaporkan korban tanggal 10 juli 2016, atas nama pelapor Drs. Muhammad Idrus.
Selanjutnya TKP Masjid Al Malik Samparaja, Jalan Guru Muhammad Amin Kecamatan Ujung Kota Parepare. Pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru yang terparkir di halaman masjid dengan kunci kontak melengket. Kasus ini dilaporkan ke pihak Kepolisian tanggal 31 Agustus 2017, atas nama pelapor Sulaeman.
“Adapun barang bukti yang telah diamankan petugas dari tangan pelaku berupa Sepeda motor Yamaha MIO GT warna merah hitam, sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam, sepeda motor Honda Beat, sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah, sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam biru, dan epeda motor Yamaha Fino warna hitam,” kata Dicky Sondani. (*/B)
Komentar