MAKASSAR – Aparat Polsek Mariso membekuk tiga tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), di Jalan Nuri, Senin (21/12/2015) sekira pukul 21.00 Wita. Mereka kerap melakukan aksi kejahatan pada malam hari.
Mereka yang diamankan yakni Awaluddin (24), Muh Supriyadi (23), dan Nihwan Arhaban (17). Para pelaku langsung dibawa ke Polsek Mariso untuk pengembangan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, awalnya, Tim khusus Polsek Mariso yang dipimpin Ipda Moh Rodja menerima laporan pencurian dengan nomor LP : 547 / XII / 2015 atas nama korban Muh Faizal beralamat di Jalan Nuri Lrg. 300 No 35 Kecamatan Mariso Makassar. Polisi pun langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan.
Baca Juga :
Tak lama kemudian aparat kepolisian mengamankan Awaluddin. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan Nihwan Arhaban, yang merupakan Buruh Bangunan. Selanjutnya diamankan Muh Supriyadi Abubakar, pekerjaan Karyawan swasta, di Jalan Nuri lorong 302 No 47 Kecamatan Mariso.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah Televisi Merek Sony Bravia dengan ukuran 32 inci warna hitam. “Saat ini pelaku diamankan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Ipda Moh Rodja. (*)
Komentar