MAKASSAR – Setelah masuk dalam daftar pencaharian Orang (DPO) sejak tahun 2015 terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan sebutan begal, akhirnya Aswar Tri Putra alias Aswar alias Putra (22) tewas ditembak polisi. Sang raja begal dengan rekor sebanyak 50 kali melakukan aksinya tewas, saat ia berusaha kabur saat dilakukan pengembangan kasusnya.
Aswar, yang beralamat di Jalan Rappocini Lorong IV, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar ini diringkus pada Hari Rabu (22/2/2017), sekira pukul 14.30 Wita. Ia diringkus anggota Resmob Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung oleh Akp Edy Sabhara S.Ik bersama Kasubnit 2 Jatanras, Ipda Arief Muda.
“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan nomor DPO 76/XI/Reskrim dan sementara sebanyak 50 laporan polisi yang ada di wilayah hukum Polrestabes Makassar sejak tahun 2015. Dimana yang bersangkutan merupakan pelaku curas atau dikenal begal yang tak segan untuk melukai korbannya,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Endi Sutendi kepada awak media di RS Bhayangkara Makassar, Rabu (23/2/2017).
Baca Juga :
Lebih lanjut dikatakan, pelaku ditangkap oleh Tim Resmob di tempat persembunyiannnya di Jalan Sungai Cerekang, Kota Makassar. Pelaku sendiri menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara setelah tertembus peluru di belakang punggung kiri kedepan dadanya.
“Saat dilakukan pengembangan untuk mencari rekannya yang lain, yang bersangkutan mencoba kabur dan berusaha melakukan perlawanan. Sehingga anggota yang memberikan tembakan peringatan dan tidak dihiraukan langsung mengambil tindakan tegas dengan memberikan tembakan dan mengenai belakang punggung sebelah kiri tembus dada saat berusaha kabur. Namun pada saat perjalanan ke RS Bhayangakara yang bersangkutan meninggal dunia,” tutur Kombes Pol Endi Sutendi.
Saat ini pelaku masih berada di ruang jenazah RS Bhayangkara. Selain pelaku, turut pula disita 1 unit motor Yamaha Jupiter yang diduga kuat kerap digunakan untuk melakukan aksi begalnya. (*)
Komentar