Logo Lintasterkini

Amos Ditangkap Curi Handphone di Rumah Sakit TNI

Budi S
Budi S

Jumat, 23 April 2021 00:37

Ilustrasi/istimewa
Ilustrasi/istimewa

 

MAKASSAR – Anggota Resmob Polsek Ujung Pandang menangkap Amos alias Rames (20) di sekitaran Jalan Pampang, Makassar, Kamis (22/04/2021).

Amos ditangkap karena mencuri handphone di Rumah Sakit TNI Pelamonia, Rabu siang kemarin. Handphone itu milik penjaga pasien.

Menurut Kasi Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Suwandi, Amos telah mengakui perbuatannya. Mengambil handphone merek Oppo Reno 4 warna hitam.

“Amos sendiri yang melakukan aksinya. Mencuri di salah satu ruang inap di lantai tiga rumah sakit,” ungkapnya.

Tidak hanya Amos, anggota Resmob Polsek Ujung Pandang juga meringkus seorang wanita berinisial KM. Diduga sebagai penadah.

Atas perbuatannya, Amos dan KM sudah ditahan di Mapolsek Ujung Pandang bersama barang buktinya.

“Handphone itu dijual Amos ke KM dengan harga Rp1,5 juta,” aku Bripka Suwandi.

Ada pun Amos dijerat pasal 363 KHUP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (*)

 Komentar

 Terbaru

News08 Februari 2025 14:24
Satlantas Polres Bone Gelar Operasi Keselamatan Pallawa 2025, Fokus Edukasi dan Penindakan Pelanggar
BONE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone akan menggelar Operasi Keselamatan Pallawa 2025 pada 10-23 Februari. Operasi ini bertujuan mencipt...
Pemerintahan08 Februari 2025 14:18
Indira Yusuf Ismail Pamitan ke Pengurus TP PKK Makassar, Pesan Jaga Silaturahmi
MAKASSAR – Menjelang berakhirnya masa jabatannya sebagai Ketua TP PKK Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail melakukan pertemuan dengan para pengurus di...
News08 Februari 2025 13:37
Bhabinkamtibmas Polsek Bajeng Pantau Ketersediaan Gas dan Berikan Himbauan Kamtibmas
GOWA – Dalam upaya menjaga kondusifitas ekonomi dan keamanan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Tanabangka dan Borimatangkasa, Bripka Aswin Jahar,...
Ekonomi & Bisnis08 Februari 2025 12:52
MUI Tegaskan Haram bagi Orang Kaya Menggunakan LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tegas mengenai penggunaan gas LPG 3 kg dan BBM bersubsidi seperti Pertalite. Sekretaris Komisi Fatwa ...