MAKASSAR – Anggota Resmob Polsek Ujung Pandang menangkap Amos alias Rames (20) di sekitaran Jalan Pampang, Makassar, Kamis (22/04/2021).
Amos ditangkap karena mencuri handphone di Rumah Sakit TNI Pelamonia, Rabu siang kemarin. Handphone itu milik penjaga pasien.
Baca Juga :
Menurut Kasi Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Suwandi, Amos telah mengakui perbuatannya. Mengambil handphone merek Oppo Reno 4 warna hitam.
“Amos sendiri yang melakukan aksinya. Mencuri di salah satu ruang inap di lantai tiga rumah sakit,” ungkapnya.
Tidak hanya Amos, anggota Resmob Polsek Ujung Pandang juga meringkus seorang wanita berinisial KM. Diduga sebagai penadah.
Atas perbuatannya, Amos dan KM sudah ditahan di Mapolsek Ujung Pandang bersama barang buktinya.
“Handphone itu dijual Amos ke KM dengan harga Rp1,5 juta,” aku Bripka Suwandi.
Ada pun Amos dijerat pasal 363 KHUP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (*)
Komentar