JAYAPURA – Terkait penyataan Bupati Nabire, Isaias Douw, S.Sos, M. AP untuk minta pemekaran Provinsi Papua Tengah merupakan bagian dari pernyataan sepihak. Hal itu dikatakan Ketua pimpinan wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Provinsi Papua, Jackson Ikomouw bahwa upaya pemekaran Provinsi Papua Tengah tak layak disetujui.
“Dikarenakan Sumber Daya Manusia (SDM) belum tersedia, juga hanya menguras uang negara,” kata Jackson Ikomouw di Jayapura, Selasa, (23/5/2017).
Menurut Ikomouw, hanya berada di dalam Provinsi Papua pihak Kepolisian Daerah (Polda) Papua sudah mencium bauh korupsi sekitar 22 kasus.
Baca Juga :
“Dalam waktu dekat pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan,” imbuhya.
“Penyataan Bupati Nabire yang dikeluarkan melalui media (Jubi) tentang pemekaran Provinsi Papua Tengah adalah pernyataan sepihak tanpa melibatkan seluruh komponen masyarakat di wilayah tengah Papua, seperti Saireri dan Meepago,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia tegaskan, segera hentikan pemekaran karena hanya menguras uang negara milik rakyat.
“Juga kita turut prihatian dengan kondisi keuangan negara kita. Yang mana utang luar negeri nunggak. Kesejahteraan tak ada. Banyak anak usia sekolah terlantar. Dengan dana otonomi khusus yang dianggarkan setiap tahun belum maksimal. Mestinya, ini harus dimanfaatkan tapi tak tepat pada sasaran,” tuturnya.
Lanjutnya, kondisi Nabire saat kini sangat memprihatin. Kasus yang baru saja terjadi penyediaan Raskin kepada masyarakat, dana pendidikan belum disalurkan ke Kota-kota studi.
“Saya sarankan Bupati Nabire harus benahi Kabupaten Nabire dengan baik. Sebelum berambisi memegang jabatan Gubernur. Dengan demikian kami secara tegas mendesak kepada Pemerintahan Joko Widodo untuk hentikan pemekaran Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Papua. Sebab, bikin kuras anggaran negara,” tuturnya.
Pemekaran Provinsi Papua Tengah sudah didengungkan sejak tahun 1999 sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 45 tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.
“Provinsi Papua Tengah itu sudah ada di dalam UU Nomor 45 tahun 1999. Waktu itu, Mimika sebagai Ibukota Propinsi Irian Jaya Tengah pada tahun 2003, tetapi di sana itu daerah konflik dan tidak diproses. Jadi, kini tinggal diaktifkan,” kata Isaias Douw. (*)
Komentar