MAKASSAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan dipimpin Kabid Pemberantasan Narkotika, AKBP Ustim Pangarian melakukan pemusnahan barang bukti ganja. Pemusnahan barang haram milik tersangka Muhammad Al Zadik (24) seberat 1,6 kilogram dilakukan di Kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar kemarin.
Menurut pengakuan Akbp Ustim, total ganja yang dimusnahkan itu sebanyak 3,6 kilogram. Jika ganja milik tersangka Muhammad Al Zadik seberat 1,6 kg, maka selebihnya seberat 2 kg merupakan ganja yang tak bertuan alias pengiriman via Kantor Pos tanpa identitas pengirim dan alamat yang hendak dituju.
“Ganja yang kami musnahkan itu berasal dari Aceh yang dikirim melalui PT Pos Indonesia beberapa waktu lalu,” ungkap Ustim Pangarian saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2017).
Baca Juga :
Pengungkapan adanya pengiriman ganja milik tersangka Muhammad Al Zadik itu via Kantor Pos tanggal 28 April 2017. Namun untuk pengiriman yang sama, juga lewat Kantor Pos, BNNP Sulsel kebingungan, pasalnya barang haram yang kedua kalinya seberat 2 kg tak bertuan, bahkan tanpa beralamat yang jelas.
“Dari hasil interogasi, tersangka Muhammad Al Zadik itu mengaku jika dirinya tak sendiri melakukan pengedaran ganja tersebut yang sasarannya terhadap pelajar dan mahasiswa. Namun ia ditemani rekannya berinisial FN yang saat ini masih buron,” pungkas Ustim. (*)
Komentar