Logo Lintasterkini

Abdul Wahid Edukasi Warga Terkait Peradaran Minuman Beralkohol

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 23 Juni 2023 20:20

Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid
Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid, mengatakan, regulasi peredaran minuman beralkohol mesti diketahui semua warga. Bukan hanya untuk pengelola usaha minuman itu sendiri.

Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Karebosi Premier Makassar, Jumat (23/06/2023).

“Ini juga harus ditahu oleh semua orang maka dari itu perda ini tolong disebarluaskan kepada warga yang lain,” ucap legislator dari PPP ini.

Abdul Wahid menilai, minuman beralkohol saat ini peredarannya masih belum diawasi dengan baik. Untuk itu, ia berharap, ada kesadaran bagi warga untuk

“Karena tidak sepenuhnya ini bisa diawasi oleh pemerintah, makanya perlu peran dari warga untuk sadar dan saling mengingatkan,” tambah Abdul Wahid.

Meski begitu, Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini juga menyampaikan agar pemerintah kota tetap menjalankan regulasi dengan ketat.

“Maraknya minuman beralkohol saat ini, kalau dilihat karena aturannya belum dijalankan dengan baik. Tindak tegas pemerintah harus ada,” kata Abdul Wahid.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Makassar, Arlin Ariesta menyebut regulasi ini memang harus diketahui oleh seluruh elemen warga. Sebab, regulasi mengatur banyak hal.

“Misalnya kalau toko minuman itu ada yang hanya boleh diminum langsung di tempat. Kalau hotel begitu juga dan ada pengecer yang hanya bisa jual satuan,” jelasnya.

Sedangkan mengenai pengawasan, pihaknya juga sejauh ini terus melakukan upaya tersebut sesuai regulasi. Sanksi tegas juga masih dijalankan bisa dilanggar.

“Kita menjalankan tiga sanksi. Kita tegur dulu kemudian penutupan sementara. Tapi kalau tetap melanggar, kita cabut izin usahanya,” tukasnya.

Tenaga Ahli DPRD Makassar, Zainuddin Jaka, juga berpendapat pemahaman mengenai regulasi ini penting. Apalagi, terkait lokasi peredarannya.

“Sekolah dan tempat ibadah itu tidak boleh. Jadi kalau ada toko yang menjual minol dan itu di dekatnya ada kedua tempat ini mesti dilaporkan,” ucapnya.

“Pada prinsipnya tujuan dari perda ini salah satunya soal manfaatnya. Bagaimana semua masyakarat bisa merasakan manfaat seperti kenyamanan dan keamanan,” tambah Zainuddin.

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...