Logo Lintasterkini

Abdul Wahid Edukasi Warga Terkait Peradaran Minuman Beralkohol

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 23 Juni 2023 20:20

Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid
Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid, mengatakan, regulasi peredaran minuman beralkohol mesti diketahui semua warga. Bukan hanya untuk pengelola usaha minuman itu sendiri.

Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Karebosi Premier Makassar, Jumat (23/06/2023).

“Ini juga harus ditahu oleh semua orang maka dari itu perda ini tolong disebarluaskan kepada warga yang lain,” ucap legislator dari PPP ini.

Abdul Wahid menilai, minuman beralkohol saat ini peredarannya masih belum diawasi dengan baik. Untuk itu, ia berharap, ada kesadaran bagi warga untuk

“Karena tidak sepenuhnya ini bisa diawasi oleh pemerintah, makanya perlu peran dari warga untuk sadar dan saling mengingatkan,” tambah Abdul Wahid.

Meski begitu, Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini juga menyampaikan agar pemerintah kota tetap menjalankan regulasi dengan ketat.

“Maraknya minuman beralkohol saat ini, kalau dilihat karena aturannya belum dijalankan dengan baik. Tindak tegas pemerintah harus ada,” kata Abdul Wahid.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Makassar, Arlin Ariesta menyebut regulasi ini memang harus diketahui oleh seluruh elemen warga. Sebab, regulasi mengatur banyak hal.

“Misalnya kalau toko minuman itu ada yang hanya boleh diminum langsung di tempat. Kalau hotel begitu juga dan ada pengecer yang hanya bisa jual satuan,” jelasnya.

Sedangkan mengenai pengawasan, pihaknya juga sejauh ini terus melakukan upaya tersebut sesuai regulasi. Sanksi tegas juga masih dijalankan bisa dilanggar.

“Kita menjalankan tiga sanksi. Kita tegur dulu kemudian penutupan sementara. Tapi kalau tetap melanggar, kita cabut izin usahanya,” tukasnya.

Tenaga Ahli DPRD Makassar, Zainuddin Jaka, juga berpendapat pemahaman mengenai regulasi ini penting. Apalagi, terkait lokasi peredarannya.

“Sekolah dan tempat ibadah itu tidak boleh. Jadi kalau ada toko yang menjual minol dan itu di dekatnya ada kedua tempat ini mesti dilaporkan,” ucapnya.

“Pada prinsipnya tujuan dari perda ini salah satunya soal manfaatnya. Bagaimana semua masyakarat bisa merasakan manfaat seperti kenyamanan dan keamanan,” tambah Zainuddin.

 Komentar

 Terbaru

News23 September 2023 08:23
Pj Sekda Sulsel Pimpin Rakor Penguatan Ketahanan Pangan lewat Program Gemar Menanam Pisang
MAKASSAR – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Andi Muhammad Arsjad, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) untuk menindaklanjuti arahan Pj Gubernur...
News22 September 2023 16:21
Pj Gubernur Sulsel: Bantaeng Bisa Jadi Contoh Daerah Lain
BANTAENG – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, menyebut Kabupaten Bantaeng bisa menjadi contoh bagi daerah lain di ...
News22 September 2023 16:11
Bappenas Siapkan Rp581 Miliar untuk Infrastruktur Jalan di Sulsel
MAKASSAR – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyiapkan Rp58...
News22 September 2023 15:05
Kapolres Sidrap: Tetap Jaga Kamtibmas, Berbeda Pilihan Wajar Sebagai Bentuk Jalannya Demokrasi
SIDRAP – Jumat Curhat kembali di gelar. Kali ini Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK mendengarkan curahan hati masyarakat Takkalasi di Aula Kant...