Logo Lintasterkini

Abdul Wahid Edukasi Warga Terkait Peradaran Minuman Beralkohol

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 23 Juni 2023 20:20

Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid
Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid, mengatakan, regulasi peredaran minuman beralkohol mesti diketahui semua warga. Bukan hanya untuk pengelola usaha minuman itu sendiri.

Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Karebosi Premier Makassar, Jumat (23/06/2023).

“Ini juga harus ditahu oleh semua orang maka dari itu perda ini tolong disebarluaskan kepada warga yang lain,” ucap legislator dari PPP ini.

Abdul Wahid menilai, minuman beralkohol saat ini peredarannya masih belum diawasi dengan baik. Untuk itu, ia berharap, ada kesadaran bagi warga untuk

“Karena tidak sepenuhnya ini bisa diawasi oleh pemerintah, makanya perlu peran dari warga untuk sadar dan saling mengingatkan,” tambah Abdul Wahid.

Meski begitu, Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini juga menyampaikan agar pemerintah kota tetap menjalankan regulasi dengan ketat.

“Maraknya minuman beralkohol saat ini, kalau dilihat karena aturannya belum dijalankan dengan baik. Tindak tegas pemerintah harus ada,” kata Abdul Wahid.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Makassar, Arlin Ariesta menyebut regulasi ini memang harus diketahui oleh seluruh elemen warga. Sebab, regulasi mengatur banyak hal.

“Misalnya kalau toko minuman itu ada yang hanya boleh diminum langsung di tempat. Kalau hotel begitu juga dan ada pengecer yang hanya bisa jual satuan,” jelasnya.

Sedangkan mengenai pengawasan, pihaknya juga sejauh ini terus melakukan upaya tersebut sesuai regulasi. Sanksi tegas juga masih dijalankan bisa dilanggar.

“Kita menjalankan tiga sanksi. Kita tegur dulu kemudian penutupan sementara. Tapi kalau tetap melanggar, kita cabut izin usahanya,” tukasnya.

Tenaga Ahli DPRD Makassar, Zainuddin Jaka, juga berpendapat pemahaman mengenai regulasi ini penting. Apalagi, terkait lokasi peredarannya.

“Sekolah dan tempat ibadah itu tidak boleh. Jadi kalau ada toko yang menjual minol dan itu di dekatnya ada kedua tempat ini mesti dilaporkan,” ucapnya.

“Pada prinsipnya tujuan dari perda ini salah satunya soal manfaatnya. Bagaimana semua masyakarat bisa merasakan manfaat seperti kenyamanan dan keamanan,” tambah Zainuddin.

 Komentar

 Terbaru

Pemerintahan19 Juni 2025 16:52
Bupati Gowa Beri Bantuan Bedah Rumah ke Keluarga Miskin Ekstrem di Barombong
GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang kembali memberikan bantuan bedah rumah kepada salah satu Keluarga Miskin Ekstrem (KME) di Desa Taman...
Ekonomi & Bisnis19 Juni 2025 16:49
OJK Dorong Industri Pindad Perkuat Manajemen Risiko Mitigasi Gagal Bayar 
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk memper...
News19 Juni 2025 16:18
Tim Resmob Polres Toraja Utara Tangkap Pencuri HP di Masjid Rantepao dalam Waktu Empat Jam
TORAJA UTARA — Tim Resmob Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial HR (20) yang diduga sebagai pelaku pencurian Handphone di...
News19 Juni 2025 10:23
Yolla Yuliana Resmi Pensiun dari Timnas Voli Putri Setelah 15 Tahun Mengabdi, Ini Pesan Harunya
JAKARTA – Salah satu middle blocker andalan Indonesia, Yolla Yuliana, secara resmi mengakhiri perjalanan panjangnya bersama Tim Nasional Voli Putri ...