MAKASSAR – Aneh-aneh saja ulah oknum polisi yang diduga telah memeras tahanan dibawah umur ini. Setelah terdesak bakal diberikan sanksi oleh Propam Polrestabes Makassar, oknum penyidik Aiptu Ba, meminta keluarga korban untuk menandatangani pernyataan, Senin (22/7/2013) malam.
Baca Juga :
Informasi yang dihimpun, oknum penyidik Polsek Makassar itu mendatangi rumah korban yang berada di Jalan Abubakar Lambogo, Senin malam. Penyidik telah menyiapkan sepucuk kertas untuk ditandatangani keluarga korban.
Adupun isi penyataan itu, intinya bahwa pihak keluarga tahanan tidak keberatan dengan adanya uang Rp 1 juta yang sempat diberikan kepada penyidik Polsek Makassar. Termasuk menyatakan bahwa uang itu bukan atas dasar paksaan tapi disebut sebagai tanda terima kasih.
“Iye, ada datang Senin malam. Dua orang penyidik salah satunya Aiptu Ba. Katanya, harus ditandatangani supaya ringan kasusnya adik saya (DI, red),” ungkap IS, kakak DI.
Diberitakan sebelumnya, korban dugaan pemerasan itu berinisial DI (10), murid kelas 3 SD di Makassar. Keluarganya korban terpaksa menyerahkan uang tunai senilai Rp 1 juta agar DI dapat dibebaskan dari tahanan, Selasa (16/7) lalu.
Pihak korban mengaku memberikan langsung uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 10 lembar itu kepada seorang oknum penyidik bernama Aiptu Ba di ruangannya sekitar pukul 16.00 Wita. Uang itu diserahkan oleh Rahim, ayah DI, didampingi kakaknya berinisial IS dan juga hadir DI di ruang penyidik itu. Penyerahan uang tersebut, ujar IS, disaksikan oleh seorang penyidik lainnya.
Dituturkan IS, adiknya DI ditangkap pada hari Minggu pagi lalu di sekitar Pasar Kerung-kerung karena dicurigai terlibat perang kelompok. Saat itu perang kelompok antar pemuda sudah usai. Malangnya, sang adik saat itu melintas dan sempat memungut anak panah yang berserakan di jalan. Tiba-tiba aparat Polsek Makassar melakukan penyisiran dan membawa serta adiknya ke Mapolsek Makassar karena kedapatan memegang anak panah.
Pihak keluarga sempat mengajukan permohonan kepada penyidik agar dilepaskan karena yang bersangkutan harus masuk sekolah. Hanya saja, tak diindahkan penyidik dengan alasan masih dilakukan pemeriksaan. Terpaksa, sang ayah juga ikut menginap di Mapolsek selama hampir tiga hari karena anaknya ketakutan. “Anak saya teriak-teriak karena ketakutan. Terpaksa saya ikut nginap menjaga dia,†ujarnya.
Belakangan, oknum penyidik meminta korban agar menyerahkan uang senilai Rp 3 juta agar sang anak dilepaskan dari jeruji besi. Awalnya, sang ayah akan menjual sepeda motornya karena tidak memiliki uang menebus sang anak. Penyidik pun akhirnya hanya meminta uang sebanyak Rp 1 juta. “Akhirnya saya serahkan uang Rp 1 juta setelah sebelumnya pinjam dari orang lain,†ujar ayahnya.
Usai menyerahkan uang kepada penyidik, DI bersama ayah dan kakaknya pun akhirnya pulang ke rumahnya. (uki)
Komentar