BULUKUMBA – Kapolres Bulukumba AKBP Slamet menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tertangkapnya oknum Polres Bulukumba karena narkoba. Bahkan, kapolres tidak akan memberi ampun kepada pelaku jika terbukti.
“Memang benar jika yang diamankan di Polres Jeneponto itu adalah anggota kami. Saya sudah sampaikan sebelumnya kepada seluruh personel Polres Bulukumba kalau masalah Narkoba tidak saya beri ampun dan dia pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jefri Dias (32), anggota Sat Sabhara Polres Bulukumba ini diamankan aparat Polres Jeneponto di BTN Taccorong Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupten Bulukumba, Rabu (22/7/2015) dini hari. Ia diamankan setelah adanya pengakuan dua orang yang sebelumnya membeli narkoba jenis sabu.
Baca Juga :
Kapolres Jeneponto AKBP Joko SM yang dikonfirmasi, Rabu (22/7/2015) membenarkan penangkapan oknum anggota Polres Bulukumba tersebut. Disebutkan dua orang lainnya juga ditangkap bernama Aswin Bahar (27) dan Hasbullah (28).
Awalnya polisi menangkap Aswin di Jalan Lingkar Kelurahan Empoang Binamu, Jeneponto pada Selasa (21/72015) sekira pukul 23.30 Wita. Dari tangannya disita narkoba jenis sabu 0,5 gram yang ditaksir mencapai Rp 1.100.000. (mul)
Komentar