Logo Lintasterkini

Alasan Kemanusiaan, Nikita Mirzani Tidak Ditahan

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 23 Juli 2022 10:16

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani

JAKARTA – Artis Nikita Mirzani akhirnya diputuskan tidak ditahan oleh penyidik Polresta Serang Kota.Ia tidak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan.

“Ibu NM harus mendampingi 3 orang anaknya, maka penyidik Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan,” jelas Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7) malam.

Nikita Mirzani pun pulang tadi malam dengan didampingi kuasa hukumnya Fahmid Bachmid dan teman dekatnya Fitri Salhuteru. Nikita langsung pulang ke rumah setelah sempat menginap di Polresta Serang Kota selama satu malam.

Kendati tidak dilakukan penahanan, Nikita Mirzani diharuskan menjalani wajib lapor secara rutin setiap minggu sekali. Menurut Kombes Shinto Silitonga, penyidik sudah memberi tahu hal tersebut kepada Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya. Mereka pun menyanggupi keharusan wajib lapor ini.

“Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik punya kewajiban menuntaskan perkara ini hingga mendapat kepastian hukum,” tuturnya.

Selain itu, Kombes Shinto Silitonga juga mengungkapkan dalam proses penangkapan Nikita Mirzani, ada kemajuan dalam hal alat bukti. Dari tangan Nikita Mirzani penyidik kembali melakukan penyitaan satu unit handphone.

“Kemajuan alat bukti pada penangkapan, dilakukan penyitaan satu unit handphone jenis iPhone 12 warna biru dan juga terhadap akun media sosial Instagram yang dioperasionalkan tersangka ibu NM,” jelasnya.

Diketahui, Nikita Mirzani ditangkap saat berada di lobi utama mal Senayan City Jakarta pada Kamis (21/7). Penangkapan terhadap Niki dilakukan sekitar pukul 14.50 WIB dan langsung dibawa ke Polresta Serang Kota untuk menjalani agenda pemeriksaan.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini berkaitan dengan laporan yang dibuat Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Niki dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporannya teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dalam kasus ini, Nikita Mirzani kini telah meyandang status sebagai tersangka.

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...