JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia melalui Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., mengumumkan penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kebijakan ini merupakan langkah evaluasi menyeluruh yang diambil untuk menanggapi aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan suara sirene di ruang publik.
Dalam keterangan resminya, Kakorlantas menegaskan bahwa penghentian sementara ini tidak berarti layanan pengawalan ditiadakan. Kendaraan pejabat yang memang berhak atas pengawalan tetap mendapat pengaturan sesuai aturan yang berlaku. Namun, penggunaan sirene dan rotator kini tengah dievaluasi untuk memastikan sesuai dengan fungsinya dan tidak menimbulkan keresahan.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap berjalan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo sifatnya sedang dievaluasi,” jelas Irjen Pol. Agus Suryonugroho.
Ia menambahkan, masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga ketertiban di jalan raya. Menurutnya, tertib berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama, baik pengguna jalan biasa maupun kendaraan dengan pengawalan khusus. “Kami mengajak masyarakat untuk saling menghormati agar jalan raya tetap aman dan nyaman,” imbuhnya.
Kakorlantas juga menekankan pentingnya mencegah penyalahgunaan sirene dan rotator. Selama ini, masih ditemukan adanya kendaraan yang tidak berhak menggunakan fasilitas tersebut sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain. Evaluasi yang dilakukan Polri diharapkan mampu menutup celah terjadinya penyalahgunaan.
Polri memastikan evaluasi ini dilakukan dengan prinsip transparansi dan mengutamakan kepentingan masyarakat. “Keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan pengguna jalan adalah prioritas kami. Polri terus mendengar aspirasi publik demi menciptakan suasana lalu lintas yang lebih tertib,” tutup Kakorlantas.(Humas Polri)
Komentar