MAKASSAR – Â Anang bin Madong (41), warga Desa Paleteang, Kabupaten Pinrang terpaksa diamankan aparat kepolisian lantaran memiliki senjata api rakitan jenis M 16 beserta peluru kaliber 5,66. Saat diamankan, tersangka mengaku anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin).
Tersangka berhasil diamankan saat aparat kepolisian Resort Pinrang menggelar razia cipta kondisi pada malam hari. Tersangka yang mengendarai motor tak berkutik, saat polisi melakukan penggeledahan dan menemukan senjata api rakitan M 16 beserta pelurunya yang disimpan di dalam tas ransel.
Senjata api rakitan tersebut tak memiliki dokumen resmi, sehingga polisi langsung melakukan penyitaan. Menurut pengakuan tersangka, senjata tersebut hendak digunakan berburu hewan rusa di hutan sekitaran Kabupaten Pinrang. Meski begitu, tersangka terancam dikenakan Undang-undang Darurat dengan ancaman hukum 20 tahun penjara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Chevy Achmad Sopari saat mengekspose kasus senjata api hasil razia cipta kondisi yang digelar Polres Pinrang, Senin (22/10/2012) di ruangannya mengatakan, untuk sementara pelaku masih dijerat UU Darurat No 21 pasal 1. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada pasal lain yang menjeratnya.
“Setelah dicek, ternyata tersangka tidak tercatat sebagai anggota Perbakin. Mengenai peruntukan senpi tersebut hingga penerapan pasal yang akan menjerat pelaku nantinya masih sementara proses lidik, untuk sementara pasal yang digunakan UU Darurat,” katanya.(kpc)
Komentar