Logo Lintasterkini

Polda Sulsel Amankan Warga Pinrang Pemilik Senjata M16

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 23 Oktober 2012 09:10

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Chevy menunjukkan senjata rakitan milik tersangka
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Chevy menunjukkan senjata rakitan milik tersangka

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Chevy menunjukkan senjata rakitan milik tersangka

MAKASSAR –  Anang bin Madong (41), warga Desa Paleteang, Kabupaten Pinrang terpaksa diamankan aparat kepolisian lantaran memiliki senjata api rakitan jenis M 16 beserta peluru kaliber 5,66. Saat diamankan, tersangka mengaku anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin).

Tersangka berhasil diamankan saat aparat kepolisian Resort Pinrang menggelar razia cipta kondisi pada malam hari. Tersangka yang mengendarai motor tak berkutik, saat polisi melakukan penggeledahan dan menemukan senjata api rakitan M 16 beserta pelurunya yang disimpan di dalam tas ransel.

Senjata api rakitan tersebut tak memiliki dokumen resmi, sehingga polisi langsung melakukan penyitaan. Menurut pengakuan tersangka, senjata tersebut hendak digunakan berburu hewan rusa di hutan sekitaran Kabupaten Pinrang. Meski begitu, tersangka terancam dikenakan Undang-undang Darurat dengan ancaman hukum 20 tahun penjara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Chevy Achmad Sopari saat mengekspose kasus senjata api hasil razia cipta kondisi yang digelar Polres Pinrang, Senin (22/10/2012) di ruangannya mengatakan, untuk sementara pelaku masih dijerat UU Darurat No 21 pasal 1. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada pasal lain yang menjeratnya.

“Setelah dicek, ternyata tersangka tidak tercatat sebagai anggota Perbakin. Mengenai peruntukan senpi tersebut hingga penerapan pasal yang akan menjerat pelaku nantinya masih sementara proses lidik, untuk sementara pasal yang digunakan UU Darurat,” katanya.(kpc)

 Komentar

 Terbaru

News14 Oktober 2024 22:37
Follback Akun IG Paslon Pilkada Enam Bulan Lalu, Kadis Pertanian Pinrang Dijadikan Tersangka
PINRANG — Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berujung ke dugaan Tindak Pidana Pemilu menyeret Kepala Dinas (Ka...
News14 Oktober 2024 21:28
Tim Hukum Andalan Hati Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas Dua Lurah di Makassar
MAKASSAR – Dua ASN di Pemkot Makassar dilaporkan di Bawaslu Sulsel atas dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024. Keduanya, yakni Lur...
News14 Oktober 2024 20:52
Hari Pertama Operasi Zebra Pallawa 2024, Kapolrestabes Makassar dan Dirlantas Polda Sulsel Bagikan Helm Gratis
Operasi Zebra Pallawa 2024 resmi dimulai pada Senin, 14 Oktober 2024, ditandai dengan kegiatan sosialisasi di area Fly Over Jalan AP. Pettarani, Makas...
News14 Oktober 2024 20:47
Tanggapi Santai Hasil Survei, Jubir INiMI: Ingat Sejarah Kotak Kosong
MAKASSAR – Lembaga survei Indikator Politik Indonesia (IPI) baru-baru ini mempublikasikan hasil surveinya yang menempatkan pasangan calon (Paslo...