PALOPO – Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Palopo bekerja sama dengan Badan Narkotika Kota Palopo melakukan sosialisasi Undang–Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 di SMK Negeri 1 Palopo, Senin (23/11/15) pagi.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengurangi terjadinya penyalahguaan narkotika di wilayah Kabupaten Palopo khususnya dikalangan anak sekolah yang sangat mudah terpengaruh.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Palopo AKP Ade Cristian Manapa yang membawakan materi juga menggandeng Ketua Badan Narkotika Kota Palopo ibu Rasmianti guna membahas tentang bahaya narkoba dengan tema “Bersama Kita Berantas Narkoba”.
Baca Juga :
Pada arahannya Kasat Narkoba juga meminta kepada orang tua agar proaktif selalu memberikan pemantauan kepada anak–anaknya sehingga tidak terjerumus dengan barang berbahaya tersebut yang dapat merusak generasi penerus bangsa.(*)
Komentar