Logo Lintasterkini

Warga Pinrang Kesal Badan Jalan Dipakai Berjualan

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Kamis, 23 November 2017 13:18

Ruas jalan umum di sekitar kampung Djawa, Pinrang yang dianggap mengganggu pengguna jalan.
Ruas jalan umum di sekitar kampung Djawa, Pinrang yang dianggap mengganggu pengguna jalan.

PINRANG – Sejumlah warga mengeluhkan adanya ruas jalan di Kota Pinrang yang berubah fungsi menjadi lokasi pasar. Akibatnya ruas jalan itu tidak bisa dilalui lagi oleh pengendara kendaraan bermotor sebagai pengguna jalan.

Salah satunya, seperti Jalan La Tahere yang berada tepat di pinggir sungai di sekitar Pasar Kampung Djawa di saat sore hari, ruas jalan ini tidak bisa dilalui kendaraan, khususnya roda empat. Hal itu dikarenakan pedagang menggunakan lokasi badan jalan untuk berjualan. Lucunya, saat ada beberapa pengendara yang mencoba melintas, sejumlah pedagang merasa tidak terima karena menganggap mengganggu aktifitas mereka.

“Ini sudah tidak benar. Jalan dijadikan lokasi pasar dan kami yang mau lewat seakan dianggap salah karena mengganggu aktifitas pedagang. Kalau memang jalan itu sudah dijadikan lokasi pasar, tolong Pemerintah Kabupaten Pinrang segera mengalih fungsikannya secara legal, sehingga kami tak perlu lagi repot-repot memutar atau berdebat dengan pedagang,” kesal Irwan, salah seorang pengguna jalan.

Dari hasil penelusuran lintasterkini.com, badan jalan yang disulap menjadi lokasi pasar itu ternyata dipersewakan oleh oknum tertentu. Pungutan yang dibebankan kepada pedagang ada yang dibayar per hari atau per bulan, dengan tarif yang berbeda-beda sesuai ukuran luas lapak dagangan.

“Lokasi jalan itu dipersewakan Pak. Bisa per hari atau per bulan. Untuk luasannya, yang mempersewakan sudah memberi tanda garis cat di atas aspal sebagai batas per satu lods pedagang,” tutur Anshar, seorang pedagang setempat.

Ditanya mengenai harga sewa lods jalanan tersebut, sumber ini enggan menjawabnya. Menurut pengakuannya juga, para pedagang membayar biaya keamanan sekitar Rp2.000 dan Rp10.000 untuk retribusi lainnya.

“Tidak usahmi kusebutkan Pak. Yang jelasnnya untuk harian, selain sewa tempat di badan jalan ini, kami juga membayar biaya keamanan sebesar Rp2 ribu untuk keamanan dan Rp10 ribu untuk retribusi lainnya,” tandasnya.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Pinrang, Azis Tata yang coba dimintai konfirmasinya terkait permasalahan ini, Kamis (23/11/2017), memilih bungkam. Pasalnya, saat dihubungi via ponsel, pejabat ini tidak menjawab. (*)

 Komentar

 Terbaru

Pemerintahan01 Mei 2024 21:36
Walikota Makassar-Pj Bupati Junaedi Taken MoU Soal Pengendalian Inflasi Daerah di HUT ke-161 Jeneponto
JENEPONTO – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menghadiri puncak peringatan Hari Jadi Kabupaten Jeneponto ke-161 yang dipusatkan di Lapangan...
Pemerintahan01 Mei 2024 15:31
Gowa Raih Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik Pertama Tingkat Sulsel Tahun 2024
GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali berhasil menjadi terbaik pertama Penghargaan Pembangun Daerah (PPD) Tingkat Provinsi Sulawesi ...
Olahraga01 Mei 2024 15:29
Target Tinggi Sulsel di PON Aceh-Sumut Terbentur Keterbatasan Anggaran
MAKASSAR – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulsel memfasilitas pertemuan antara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel dan puluhan...
News01 Mei 2024 14:31
Sosok Nurfakhirah, Siswi SMAN 5 Gowa Pemenang Lomba Baca Surat Kartini, Ingin Jadi Guru
GOWA – Nurfakhirah Sumar, siswi SMAN 5 Gowa ini berhasil meraih Juara I Lomba Baca Surat Kartini Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh TP PKK Kab...