PINRANG — Dua pelaku narkoba asal Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang yang juga masih tergolong anak dibawah umur, berhasil dibekuk tim Satuan Resnarkoba Polres Pinrang yang dipimpin AKP Berry Juana Putra, Jum’at (21/12/2018) sekira pukul 21.00 Wita. Keduanya yaitu DP (17), seorang kuli bangunan warga Kampung Padakkalawa dan AA (17), seorang pelajar warga Kampung Cora.
Data yang dihimpun lintasterkini.com, pengungkapan ini berawala saat petugas berhasil mengamankan pelaku DP di jalan Jampu Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang bersama barang bukti berupa 2 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Saat diintrogasi, DP mengaku membeli barangbharam tersebut dari pelaku AA seharga Rp200 ribu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pelaku AA juga kembali berhasil diamankan petugas.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Minggu (23/12/2018), membenarkan adanya pengungkapan itu.
Baca Juga :
“Benar, saat ini keduanya beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,”singkat Bambang Suharyono. (*)
Komentar