MAKASSAR – Polisi mengharuskan semua pengendara sepeda motor yang merupakan massa yang diturunkan saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wajib memakai helm. Hal ini ditegaskan Direktur Lalulintas Polda Sulsel, Kombes Pol Agus Wijayanto, Sabtu (24/2/2018).
Agus Wijayanto mengingatkan kepada seluruh massa simpatisan, relawan, pendukung pasangan calon (paslon) yang berkonvoi di jalan raya untuk menjadikan masa-masa kampanye sesuatu yang menarik di mata masyarakat, dengan tertib berlalu lintas.
Tertib berlalulintas dimaksudkan seperti misalnya seorang pengendara sepeda motor wajib memakai helm. Direktur Lalulintas ini pun menyebutkan beberapa hal peraturan lalulintas yang mesti dipatuhi oleh massa yang akan berkonvoi di jalan raya.
Baca Juga :
Selain menggunakan helm, juga diharuskan menyalakan lampu di siang hari, tidak menggunakan knalpot yang membisingkan, mobil bak terbuka (opencup) tidak digunakan mengangkut orang banyak serta menaati peraturan berlalulintas lainnya.
[NEXT]
Menurut Perwira Polisi berpangkat tiga kembang melati ini, himbauan tertib berlalulintas ini semata-mata untuk melindungi masyarakat, jangan sampai menjadi korban di jalan raya. Khusus pelarangan menggugunakan kendaraan mobil bak terbuka untuk mengangkut massa peserta kampanye demi keselamatan masyarakat itu sendiri.
Larangan menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut massa diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
“Tapi terkadang, saat kampanye, semua dianggap serba boleh. Itu salah, karena keselamatan orang tidak melihat saat kampanye atau tidak. Jadi, buatlah kampanye yang santun, tertib berlalulintas, sehingga masyarakat tentu akan tertarik, bukan malah sebaliknya. Era jaman Now ini, malu kita kalau tidak tertib saat berkampanye,” pesan Kombes Pol Agus Wijayanto mengingatkan masyarakat untuk tertib berlalulintas saat massa konvoi peserta kampanye turun di jalan-jalan raya. (*)
Komentar