LINTASTERKINI.COM – Berdalih takut dipraperadilkan, Polisi akhirnya melepaskan Plt Camat Munthe dan dua bawahannya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Barang buktinya hanya Rp250 ribu, sehingga Tim Saber Pungli berdalih tidak berani menahan mereka.
“Kami juga sudah berkordinasi dengan kejaksaan dan Poldasu. Kalau tidak dilepas, kami juga bingung mau menjerat mereka dengan pasal apa, kami takut kena prapid (dipraperadilkan),” kata Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli Karo, Kompol Reza F Lubis saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/3/2017) sore.
Lanjut Reza, meski lepas dari jerat pidana, tapi Plt Camat dan kedua bawahannya itu tetap akan mendapat sanksi dari Pemkab Karo. Tim Saber Pungli kata dia, sudah membuat laporan ke bupati, sehingga ia yakin mereka akan diberi sanksi pelanggaran kode etik.
Baca Juga :
“Nggak mungkin mereka kami pidanakan, karena barang buktinya juga dibawah Perma. Kalau jaksa nanti mau menerima berkasnya, ya nggak apa-apa akan kami lanjutkan kasusnya, ini jaksa juga menolak,” paparnya.
Selain itu, pihaknya juga mengaku tak mungkin menjerat para pelaku dengan pasal Tipikor, karena tak berhubungan dengan uang negara. Menurutnya, memberi efek jera tidak mesti harus dipenjarakan. Intinya, Tim Saber Pungli akan tetap menjalankan tugas untuk membersihkan praktek pungli.
“Kami tetap serius, di daerah-daerah lain juga begini kok. Para pelaku ini tidak akan lepas dari sanksi kode etik, ” tandasnya.
Sebelumnya, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Tanah Karo kembali berhasil menangkap OTT Plt Camat Munthe berinisial RT yang terjaring, Senin (20/3/2017), sekira pukul 11.00 WIB. RT dibekuk karena mengutip uang Rp150 ribu pada warga yang melakukan pengurusan surat-surat ke kantor camat.
Selain RT, polisi juga mengamankan dua bawahannya, masing-masing berinisial MT yang menjabat Kasubbag Umum dan Kepegawaian, serta pegawai honorer di Subbag Umum dan Kepegawaian berinisial ST. Ketiganya diciduk saat melakukan transaksi di kantor Camat Munthe.
Dari lokasi polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 250 ribu. Untuk kepentingan penyelidikan, siang itu juga RT dan kedua bawahannya beserta barang bukti langsung diboyong petugas ke Polres Tanah Karo. (Sumber : Sumutpos)
Komentar