Logo Lintasterkini

Ditlantas Polda Sulsel Genjot Pelayanan Berbasis Signal

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 24 Maret 2022 17:10

Aplikasi signal
Aplikasi signal

MAKASSAR – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel, saat ini tengah menggenjot pelayanan yang lebih prima dengan pengesahan STNK Tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (ranmor) secara digital dengan menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah Sik, Kamis (24/3/2022), menjelaskan, aplikasi SIGNAL yang merupakan salah satu program inovasi Kepolisian lalulintas dalam meningkatkan pelayanan ke masyarakat ini sebelumnya sudah berjalan, namun saat ini lebih ditingkatkan dengan beriringan program Bapenda Sulsel tentang Pembebasan Pajak Progresif.

“Melalui Pengesahan STNK Tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan aplikasi SIGNAL, kami mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk menggunakan aplikasi ini,” terang kasubdit Regident, sembari menambahkan untuk pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahunan.

Dijelaskan, pengesahan STNK Tahunan dan pembayaran pajak ranmor melalui aplikasi SIGNAL bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja dimana kendaraan atas nama sendiri dan tidak dalam status blokir, inipun juga untuk mengawal kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dalam hal pembebasan pajak progresif ranmor hingga 31 Desember 2022.

Adapun cara pengesahan STNK Tahunan dan pembayaran Pajak Ranmor melalui aplikasi SIGNAL, langkah pertama dengan mendownload aplikasi di Play store atau APP Store. selanjutnya anda harus melakukan registrasi dan melakukan sejumlah tahap verifikasi.

Jika registrasi sudah selesai, selanjutnya adalah menambahkan daftar kendaraan yang memiliki kewajiban bayar tiap tahunnya. Untuk kendaraan milik sendiri wajib memasukan data NRKB (nomor polisi) dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Berikut adalah cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Signal.

Pilih kendaraan yang sudah ditambahkan sebelumnya. Setelah kendaraan dipilih, sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLJ.

Kemudian pilih Opsi Pengiriman atau Tidak
Selanjutnya akan mendapatkan Kode Bayar dan lakukan pembayaran melalui mitra penerima yang telah bekerja sama Jika sudah melakukan pembayaran, anda akan mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima, Selanjutnya akan mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di dalam aplikasi.

Jika dalam poin nomor 3 anda memilih Opsi Pengiriman, maka TBPKP fisik akan dikirimkan ke alamat anda.

Sebagai informasi, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di aplikasi Signal dapat dilakukan dengan multy Bank sebagai Mitra Bank Penerima yang sudah bekerja sama dengan aplikasi Signal.(*)

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...