Logo Lintasterkini

Bebasnya 12 Tersangka Judi Sabung Ayam di Sidrap Disorot

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 24 April 2016 20:05

ILUSTRASI
ILUSTRASI

SIDRAP – Kinerja Satuan Reskrim Polres Sidrap menuai sorotan tajam dari sejumlah elemen masyarakat. Itu dikarenakan, adanya dugaan proses hukum kasus judi sabung ayam di Bela Belawae Sidrap penegakannya dimentahkan.

Informasi yang dihimpun, 12 tersangka dalam kasus tersebut, saat ini telah dibebaskan dari sel tahanan Polres Sidrap tanpa melalui proses persidangan.

Inisiator Jaringan Informasi Untuk Transparansi (JIMAT) Kabupaten Sidrap, Aris Asnawi yang dikonfirmasi awak media, Minggu (24/4/2016), mengaku terkejut dengan hal itu. Olehnya ia berharap, Polda Sulselbar segara turun tangan dalam permasalahan ini.

“Jika itu benar, tentu sangat disayangkan. Apalagi sekarang, Polda Sulselbar dipimpin Kapolda Baru, mestinya Polres Sidrap bisa lebih agresif meningkatkan kinerjanya, bukan dengan mempertontonkan hal yang negatif,” kecamnya.

Terpisah, Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar dalam keterangannya tidak menampik kebenaran informasi dibebaskannya 12 tersangka kasus judi sabung ayam Bela-belawae oleh pihaknya.

Anggi beralasan, pihaknya terpaksa menangguhkan penahanan para tersangka disebabkan masa perpanjangan penahanan mereka telah habis.

Kasus itu tegas Anggi, tetap dilanjutkan, dimana saat ini penyidik Reskrim masih tengah berupaya memenuhi kekurangan yang ada dalam berkas perkara (BAP).

Keterangan Anggi dibenarkan Kasi Pidum Kejari Sidrap, Aidil. Dia mengaku, masih ada beberapa syarat materil yang harus dipenuhi penyidik dalam BAP milik para tersangka tersebut.

“Kalau syarat formilnya sudah terpenuhi, tetapi syarat meterilnya belum. Makanya, diberi petunjuk agar melengkapi dulu sebelum dinyatakan P21,” ungkap Aidil.

Seperti yang telah diberitakan lintasterkini.com sebelumnya, kasus ini berawal saat puluhan aparat gabungan Polres Sidrap mengobok-obok arena judi sabung ayam di Desa Bela-belawae Kecamatan Pitu Riase Sidrap, Kamis (11/2/2016) lalu.

Dalam operasi itu, Polres Sidrap menangkap sedikitnya 15 terduga, dimana 12 terduga diantaranya ditetapkan menjadi tersangka.

Dari operasi penggerebakan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 49 unit sepeda motor berbagai merk, empat unit mobil, 19 ekor ayam aduan, tujuh set kartu domino, satu set alat judi bola gelinding dan water fast, delapan taji ayam serta uang tunai sebesar Rp 38 juta. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...