MAKASSAR – Banyaknya pertanyaan masyarakat terkait rencana penerapan Perpres no 5 tahun 2015 tentang samsat dan Perkap nomor 5 tahun 2012, membuat Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Miftahor Rachman angkat bicara. Berikut penjelasannya :
Pelayanan Regident ranmor adalah merupakan bagian dari pelaksanaan tugas negara, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 45, alinea ke -4. Bahwa salah satu tujuan dibentuknya pemerintahan negara adalah untuk memberikan perlindungan terhadap segenap Bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Regident adalah bentuk pemenuhan hak azasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia. Sebagaimana dijabarkan dalam pasal 28G ayat (1), setiap orang berhak mendapatkan perlindungan atas harkat, martabat, jiwa raga dan harta benda. Selanjutnya di pasal 28H ayat (4), setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik pribadi itu tdk boleh dirampas oleh siapapun dgn cara sewenang-wenang.
Baca Juga :
Perlindungan hak atas harta benda milik pribadi itu, diberikan kepada Polri, sebaga penjaga keamanan yg bertugas memberikan perlindungan dan pengayoman sebagaimana Pasal 30 ayat (4) UUD 45.
Tugas perlindungan atas harta benda itu, dijabarkan dan dituangkan dalam UU organik Polri, UU no 2 th 2002, pasal 14 ayat 1 huruf i.
Kendaraan bermotor adalah merupakan harta benda, hak milik masyarakat yang berharga dan bergerak, apabila tidak diatur dengan baik, akan sangat terbuka ruang terjadinya konflik dalam hal kepemilikan dan perlindungan hukum atas kepemilikannya. Oleh sebab itu, setiap kendaraan bermotor, wajib diregistrasikan sebagaimana amanat pasal 64 UU 22/ 2009. Dan kewenangan menyelenggarakan fungsi regident diberikan kepada Polri, sebagaimana Pasal 15 ayat (2) huruf b, UU no. 2 th 2002,
Tujuan dan fungsi regident, sebagaimana diatur dalam Perkap 5 th 2012, ada 4;
1. Memberikan legitimasi. Yaitu legitimasi kepemilikan atau perlindungan kepastian hukum kepemilikan melalui BPKB
Kemudian, setelah kendaraan telah mendapatkan kepastian hukum kepemilikan diberikan legitimasi oprasional atau ranmor boleh dioprasionalkan dijalan melalui STNK dan TNKB.
2. Tujuan kedua, sebagai alat kontrol, yg dilaksanakan melalui pelayanan perpanjangan STNK dan TNKB 5 tahunan serta pengesahan STNK setiap tahun. Selain kontrol dilapangan melalui pemeriksaan atau razia dijalan.
3. Tujuan ke-3, adalah membangun forensik Kepolisian, melalui pembangunan database/ pangkalan data ranmor. Utk membantu fungsi reskrim dalam ungkap berbagai kasus kejahatan yg melibatkan ranmor, baik sebagai objek/sasaran kejahatan maupun predikat/alat kejahatan.
4. Tujuan ke 4, adalah memberikan pelayanan keamanan kepada masyarakat.
Pelayanan regident itu, sudah ditangani polri sejak sebelum kemerdekaan, jaman penjajahan jepang, paska kemerdekaan hingga sekarang.
Kemudian, mengapa muncul SAMSAT?
Samsat, awal mula didirikan di DKI Jakarta, kerjasama antara Pemda DKI, Polda Metrojaya dan PT. Jasa Raharja. Tujuannya adalah utk membantu pendapatan pemerintah dari pajak ranmor, yg saat itu hanya tercapai sekitar 30% saja. Guna mendukung program pak Ali Sadikin, Gub DKI membangun Jakarta.
Setelah di DKI Jakarta berhasil, maka samsat diberlakukan secara Nasional, melalui keputusan bersama Menhankam Pangab, Kemendagri dan Kemenkeu ( selaku OJK yang membawahi PT Jasa Raharja).
Oleh karena pajak dan SWDKLLAJ hanya terkait dgn STNK, maka pelayanan disamsat hanya dibatasi pada pelayanan yg terkait dgn STNK dan TNKB saja. Sedangkan BPKB tetap dikantor Kepolisian.
Namun dalam pelaksanaannya, oleh karena Polri mengalami keterbatasan, tempat/ kantor dan anggaran, maka dibeberapa wilayah Pelayanan BPKB juga dilaksanakan di kantor bersama samsat, memanfaatkan gedung dan sarana prasarana yg disiapkan oleh Dispenda.
Namun pada tahun 2009, polri mulai merasakan ada yg salah dgn pelayanan regident ranmor, karena tujuan ke3 membangun forensik Kepolisian Polri gagal, Polri tdk punya data ranmor, data ranmor dikuasai Dispenda dalam bentuk data pajak ranmor, padahal yg seharusnya data ranmor milik Polri dan dijadikan sebagai basis atau dasar dalam membangun data pajak ranmor, mengapa karena ranmor yg kena pajak dan SWDKLLAJ hanya ranmor yg sdh dinyatakan sah dan legal oleh Polri, sedangkan ranmor ilegal tdk boleh dikenakan/ ditarik pajaknya.
Selain itu cukup banyak kesalahan yg cukup fatal, dimana di STNK kepemilikannya sdh berubah sementara di BPKB masih pemilik yg lama, padahal kepemilikan didasarkan pada BPKB bukan STNK.
“Oleh sebab itu, setelah saya dipercaya pimpinan menjabat Dirlantas Polda Sulsel, saya ingin mendudukkan semua sesuai porsinya dan tujuan layanan regident kendaraan bermotor, harus bisa tercapai termasuk menyediakan data ranmor yang lengkap, valid dan uptodate sebagai basis forensik Kepolisian,” ujar Dirlantas.
Adanya Perpres no 5 th 2015 tentang samsat dan penekanan Presiden untuk menyederhanankan pelayanan di samsat, Dimanfaatkan sebagai moment untuk melakukan pembenahan dan perubahan sesuai porsi dan tujuan semula dibentuknya samsat.
“Kalau ada pertanyaan apakah, semua layanan regident akan ditarik ke Ditlantas, itu tidak benar. Pelayanan STNK dan TNKB dan berbagai pelayanan yg terkait STNK lainnya seperti STCK, TCKB dan STNK rahasia tetap dilaksanakan di samsat,” ujarnya.
Dirlantas mengaku, yang diubah hanya masalah pendaftaran yang selama ini mulai dari STNK di samsat, sekarang harus dimulai dari BPKB. “Mengapa demikian karena aturannya memang demikian. Jika saya analogikan Kartu Keluarga/ KK terbit terlebih dahulu baru diterbitkan KTP, bukan sebaliknya,” tambahnya.
Termasuk di dalamnya adalah pemberian nomor register atau yang kita kenal dengan istilah NO POL, yang selama ini dilaksanakan di samsat. Agar efektif maka tugas penomoran itu diserahkan ke bagian BPKB.
Hal ini bukan pula berarti BPKB belum dicetak STNK tidak boleh dicetak. Melalui sistem yang bersifat online, pendaftaran di mulai dari BPKB dan pendataan untuk dokumen ranmor dilaksanakan oleh petugas BPKB, selanjutnya data dari server BPKB tersebut bisa dimanfaatkan untuk mencetak STNK dan TNKB, meskipun BPKBnya sendiri belum dicetak.
“Kemudian ada pertanyaan mengapa baru sekarang diterapkan, tidak sejak dahulu padahal perkap telah ada sejak tahun 2012. Saya tidak bisa menjawab, oleh karena itu menyangkut kebijakan pejabat sebelum saya, tentu beliau yg lebih bisa menjawab, apa alasan perintah perkap itu belum dilaksanakan,” ujarnya.
Atensi Bapak Presiden adalah melakukan penyederhanaan pelayanan samsat, yg semula banyak loket disederhanakan menjadi dua loket, yaitu loket pendaftaran, penetapan dan korektor serta loket pembayaran dan penyerahan. Asumsinya di samsat adalah pelayanan perpanjangan STNK lima tahunan dan pengesahan tahunan yang dilaksanakan bersamaan dengan pembayaran pajak dan SWDKLLJ.
Umumnya yang datang masyarakat langsung oleh sebab itu harus bisa dilayani secepatnya dan dalam waktu singkat. Sementara pelayanan BPKB, umumnya diurus oleh dealer atau biro jasanya, sehingga waktunya agak lama tidak apa-apa yang penting benar-benar terjamin keamanannya.
“Pada dasarnya jawaban dan uraian saya juga bisa dilihat dari struktur organisasi Polri, regident ranmor dibawah kasubdit regident, selanjutnya tanggung jawab unit layanan BPKB merupakan tanggung jawab tugas kasi BPKB. Sementara tanggung jawab layanan STNK dan TNKB merupakan tanggung jawab Kasi STNK. Kalau semua layanan regident di samsat, lalu buat apa dibentuk atau ada Kasi BPKB, gak punya kerjaan dong dia,” ungkapnya. (*)
Komentar