PINRANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) rencana akan kembali menyita ratusan mesin trakor bajak sawah yang bermasalah di Kabupaten Pinrang.
Penyitaan itu terkait kasus dugaan pemalsuan merek yang dilaporkan PT Kubota Indonesia terhadap merek Kubota dari perusahaan PT RTM yang berkedudukan di Kabupaten Pinrang.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Pol Frans Barung Mangera yang dikonfirmasi Lintasterkini.com, Selasa (24/5/2016) membenarkan adanya penyitaan tersebut, dimana proses hukum kasus ini sudah sampai di tahap lidik.
Baca Juga :
“Prosesnya sudah tahap lidik, dimana ada delapan unit mesin traktor bajak sawah bermerek Kubota milik PT RTM Pinrang yang sudah kita sita sebagai bukti adanya dugaan pelanggaran UU Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki) 15/2001 tentang Hak Merek yang diduga palsu,” ungkap Frans Barung, via selulernya.
Frans menyatakan, ada ratusan mesin traktor bajak sawah merek Kubota PT RTM yang saat ini tersebar di Kabupaten Pinrang, dan semua itu pastinya akan disita penyidik dalam kerangka penegakan hukum.
“Jumlahnya ada ratusan unit yang tersebar di wilayah Kabupaten Pinrang. Semuanya pasti akan kita sita,” tegasnya.
Ia menjelaskan, setelah ditingkatkan ke tahap lidik oleh penyidik Sub Direktorat (Subdit) I bidang Perdagangan dan Industri Ditreskrimsus Polda Sulsel, Direktur PT RTM, Wadire sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terpisah, pihak PT RTM Pinrang selaku terlapor, dimana Direkturnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, langsung kabur meninggalkan kantornya yang beralamat di jalan Andi Pettanarajeng Kota Pinrang, Selasa (24/5/2016) siang saat melihat sejumlah awak media mendatangi kantornya untuk meminta konfirmasi. (*)
Komentar