JAYAPURA – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jayapura, Papua melalui Satuan Narkotika menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Raya Sentani, tanjakan Ale-Ale Padang Bulan, Distrik Heram, Senin, (22/5/2017), pukul 17.30 Wit. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya peredaran ganja sekitar itu.
Kapolres Jayapura, AKBP Tober Sirait melalui Paur Humas Polresta Jayapura, Iptu Yahya Rumra mengatakan, pelakunya berinisial SN (56) berprofesi sebagai nelayan asli Serui dan tinggal di Arapura Pantai.
“Barang bukti yang diamankan ialah Sembilan bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Satu buah dos bungkus merk Gudang Garam (surya besar). Dua lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,” kata Iptu Yahya Rumra via selular, Rabu, (24/5/2017).
Baca Juga :
Menurutnya, pihaknya melakukan penyelidikan di sekitar daerah tersebut dan mengintai sampai pelaku (SN) melakukan transaksi narkotika jenis ganja. Selanjutnya, melakukan penangkapan terhadap SN dan menemukan narkotika jenis ganja.
“Yang disimpan pelaku di dalam dos rokok surya besar dan disimpan di dalam saku celana pelaku sebanyak sembilan bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja dan telah diakui oleh pelaku bahwa barang tersebut adalah milik pelaku,” jelasnya.
Dia mengatakan, pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Polresta guna proses penyelidikan. Sebab, dari pengakuan pelaku, ganja itu dijual sejak satu tahun yang lalu.
“Pelaku menjual narkotika jenis ganja di pinggir jalan umum kepada siapa saja yang membutuhkan, termasuk anak-anak bila ingin membeli juga dilayani. Pelaku menjual ganja dengan modus sambil jualan ikan di pinggir jalan raya, tanjakan Ale-ale Padang Bulan,” pungkasnya. (*)
Komentar