MAKASSAR – Bulan Ramadhan yang seyogyanya dijadikan momentum meningkatkan ibadah ternyata tak menyadarkan dua orang pemuda Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang ini. Pasalnya, kedua pemuda yang bernama Nandi Usman alias Nandito alias Dito (22), warga jalan Pampang 5 no 14 Makassar dan Nur Salam alias Salam (34) warga jalan Pampang 5 lorong 2 Makassar ini aktif mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Alhasil keduanya diringkus pada hari Rabu (23/5/2018), sekira pukul 03.00 Wita, oleh Tim Resmob Polsek Panakkukang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Hariyanto Siga didampingi Dantim Bripka Zulkadri. Tak ayal lagi, keduanya langsung dibuatkan laporan polisi LPA/ 663 / V /2018/Restabes Mks/Sektor Pnkg.
Selain kedua pelaku yang merupakan Jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, turut pula disita sejumlah barang bukti berupa 2 saset bening berisi kristal sabu, 5 buah saset sisa kosong bekas sabu, 1 buah kaca Pirex, 2 Buah pipet sendok warna putih, 2 Buah korek, 1 Buah lakban warna hitam, 1 Unit Hp lipat merk Samsung warna putih, 1 Unit Hp android merk Oppo warna putih dan 1 Buah dompet warna coklat.
Baca Juga :
Menurut Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap SiK, pengungkapan jaringan narkoba wilayah Pampang tersebut berawal saat anggota Resmob panakkukang di pimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Hariyanto Siga melaksanakan Patroli wilayah guna antisipasi balap liar dan Perang kelompok di wilayah Panakukkang.
“Pada saat anggota melintas di jalan Pampang anggota melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan. Selanjutnya Anggota melakukan penggeledahan namun tidak di temukan hal-hal yang terkait tindak pidana. Namun pada saat di lakukan penggeledahan pada lelaki atas nama Dito, terlihat kegelisahan yang lebih mencurigakan karena seluruh badannya gemetaran sehingga anggota berinisiatif untuk melakukan penggeledahan lebih detail” ujar Kompol Ananda Fauzi Harahap SiK.
Lebih lanjut dikatakan, Dito di amankan menuju Posko Resmob Panakukkang dan di lakukan pemeriksaan lebih detail dengan cara membuka jaket serta celana panjangnya. Saat itu di temukan di dalam robekan celana panjang di dekat res seleting bungkusan narkotika jenis sabu selanjutnya di lakukan interogasi.
Selanjutnya pada pukul 15.00 Wita, anggota Resmob Polsek Panakkukang melakukan pengembangan di duga bandar dari narkotika tersebut di jalan pampang 5 lorong 2 dan di amankan Salam lalu di lakukan penggeledahan serta interogasi.
“Dari hasil interogasi Dito mengakui bahwa Saset kristal bening di duga berisi narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan dan Selain dari pada itu Dito mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut di beli dari lelaki atas nama Salam dengan Harga Rp 500.000” tutur Kompol Ananda Fauzi Harahap SiK.
Namun dari hasil interogasi, lelaki berdasarkan penunjukan pelaku pertama atasan nama Dito, lelaki atas nama Salam tidak mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya. Selanjutnya kedua pelaku di amankan menuju Polsek Panakukkang guna proses lebih lanjut. (*)
Komentar