MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi terakit kasus suap infrastruktur Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Senin (24/5/2021).
Salah satu saksinya adalah Liestiaty Fachruddin yang merupakan istri Nurdin Abdullah. Selain Liestiaty, KPK juga memanggil tiga orang lainya yakni Idawati, Haeruddin, dan A Makassau.
“Hari ini pemanggilan empat saksi untuk tersangka NA Tindak Pinada Korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021 di Polda Sulsel,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga :
Sebelumnya, tersangka penyuap Nurdin Abullah sudah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan gratifikasi bersama Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (18/5/2021) lalu.
Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU, Agung Sucipto diduga telah melakukan praktik suap dengan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat terkait pembangunan proyek infrastruktur.
Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021. Suap pertama dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur, dengan nilai 150 ribu dollar.
Kedua, sebesar Rp2,5 miliar, dimana KPK langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Atas perbuatannya maka ia diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Komentar