MAKASSAR – Pantas saja pelaku bom ikan di perairan Makassar dan sekitarnya sulit diberantas. Ada indikasi, jika oknum Ditpolair Polda Sulsel memungut upeti kepada para pelaku bom ikan.
Baca Juga :
Sesuai penelusuran, ada indikasi para pelaku bom ikan dari Pulau Barang Lompo dipungut “pajak khusus” atau upeti untuk sekali beroperasi di sekitar perairan Barang Lompo. Jumlahnya pun bervariasi, hingga Rp500 ribu sekali jalan.
“Kami dipungut pajak oleh oknum Ditpolair. Setiap jalan harus setor dulu kepada polisi di sana,” kata MD, salah seorang nelayan yang enggan namanya ditulis jelas.
Menurutnya, oknum polisi itu suruhan dari komandan pos di Pulau Barang Lompo berinisial Aipda Su. “Setiap kami jalan harus bayar. Konsekuensinya tidak akan ditangkap jika membayar,” tambahnya.
Hal itu sudah berjalan sejak beberapa lama. “Nelayan di Pulau Barang Lompo ada sekitar belasan orang. Jadi setiap yang akan turun menangkap ikan dengan bom ikan, wajib untuk menyetor dulu. Kami setiap minggu turun menangkap ikan,” tandasnya.
Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara Republik Indonesia (Komnas Waspan RI) mengaku pihaknya juga telah mengumpulkan data tentang dugaan pungutan liar (pungli) tersebut. “Data ada kami pegang kok,” kata Sekretaris Komnas Waspan, Nasutian Jarre.
Rencananya, pihaknya akan merilis data tersebut. Termasuk temuan di lapangnan tentang dugaan pungli tersebut. (uki)
Komentar